ICW Temukan Ratusan Pungli di Sekolah

Pendidikan207 Dilihat

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman RI menemukan 112 pelanggaran dalam proses seleksi siswa baru tahun ajaran 2012/2013. Temuan itu didapat dari posko pengaduan di 21 kabupaten/kota pada tujuh provinsi di Indonesia sejak 25 Juni lalu. “Ditemukan 112 kasus di 108 sekolah,” kata peneliti ICW, Febri Hendri, di kantor Ombudsman RI, baru-baru ini.

Ia mengatakan, dari keseluruhan kasus itu, 60 di antaranya adalah praktek pungutan saat proses penerimaan siswa baru. Selanjutnya adalah kekacauan proses seleksi dengan 18 kasus, pungutan dalam tahap daftar ulang sepuluh kasus, pungutan sekolah sepuluh kasus, penahanan ijazah delapan kasus, jual-beli “bangku” tiga kasus, dan intervensi proses seleksi satu kasus.

Dari data ICW, nilai pungutan rata-rata di tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah sebesar Rp 1,3 juta, Rp 2 juta di tingkat sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, serta Rp 2,4 juta di tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah. Pungutan di sekolah negeri, kata Febri, nilainya lebih besar dibandingkan dengan sekolah swasta.

Keluhan lain berkaitan dengan pungutan adalah tertahannya ijazah seorang calon siswa baru akibat belum melunasi iuran sekolah serta adanya pungutan di tahap daftar ulang di tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Berdasarkan data posko, rata-rata uang daftar ulang untuk SMP rata-rata Rp 370 juta, dan SMA Rp 1,3 juta. “Padahal pungutan dalam penerimaan siswa baru dilarang, apalagi bagi sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah,” ujar Febri.

Anggota Ombudsman RI Substansi Pendidikan, Budi Santoso, mengatakan proses pengawasan dalam proses siswa baru mesti lebih diperketat. “Dengan cara memberi sanksi yang tegas pada oknum,” ujarnya.(*/tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.