Memprihatinkan! Setidaknya satu kata itu sangat pantas di alamat terhadap keberadaan perempuan di Jawa Tengah saat ini. Betapa tidak, hanya dalam rentang waktu delapan bulan sejak November 2011 hingga awal Juli 2012, sebanyak 29 perempuan meregang nyawa (Meninggal red) akibat tindak kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan data Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyebutkan, selama periode November 2011- Juli 2012 terjadi 379 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum Jawa Tengah dengan jumlah korban sebanyak 704 perempuan dan 29 diantaranya meninggal dunia.
Sedangkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya, menurut Ketua Devisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Irene Koernia Arifajar mengatakan, tercatat 345 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 434 orang.
“Secara kualitatif jumlah kasus yang terjadi memang terjadi penurunan, namun, dari jumlah korban kekerasan sangat meningkat tajam,” terang Irene pada acara memperingati HUT LRC-KJHAM ke 28 kepada Jatengtime.com.
Menurut Irene, negara dinilainya telah gagal dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah selama ini. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan telah melumpuhkan harkat dan martabat perempuan. Hal itu terlihat dari sejumlah kasus yang kejam dan tragis diantaranya kasus pemerkosaaan, pemaksaan hubungan seksual dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban dimana korban paling banyak adalah anak dari 96 korban dari 156 korab anak-anak.
Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat 70 perempuan menjadi korban . Dari 63 kasus KDRT, 5 diantaranya meninggal dunia. Sementara kasus kekerasan dalam berpacaran terjadi sebanyak 100 kasus dengan jumlah korban sebanyak 104 perempuan. Dari 104 korban tersebut 14 orang diantaranya meninggal dunia.
Sedangkan kekerasan terhadap buruh migran perempuan tercatat 34 kasus kekerasan dengan jumlah korban sebanyak 34 perempuan. Dari 34 korban, 11 orang diantaranya meninggal dunia. Khusus terhadap kasus trafiking, sedikit tercata 13 kasus dengan jumlah 13 korban, dan 12 perempuan diantaranya anak anak-anak yang dijual untuk tujuan eksploitasi seksual.
Selain itu, LRC-KJHAM juga mencatat 17 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban sebanyak 26 orang dengan jumlah pelaku sebanyak 17 pelaku diantaranya adalah atasan dan guru. Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang berprofesi sebagai penjaja seks terjadi pada saat dilakukan razia oleh aparat Negara sebagai reaksi atas aturan dan kebijakan diskriminatif, termasuk diantaranya razia yang dilakukan justru pada saat pemeriksaan kesehatan, terang Irene.**