Hasil Dialog Intern, “MAKIN” Provinsi Jateng Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Dialog Intern Umat Beragama Khonghucu Provinsi Jawa Tengah tahun 2012 Tingkat I dan II yang berlangsung 13 – 16 Juli di ruang pertemuan Hotel Muria Semarang telah melahirkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah melalui Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Disaksikan 80 peserta dari Makin (Majelis Agama Khonghucu Indonesia) seluruh Jawa Tengah itu, Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Provinsi Jawa Tengah Dra Lucia Herawati membacakan rekomendasi yang antara lain memohon bantuan Kemenag Provinsi Jateng untuk memfasilitasi sosialisasi tentang semua peraturan pemerintah yang berkaitan dengan hak sipil umat Khonghucu kepada Kemenag dan kantor Catatan Sipil pada tingkat kecamatan, kabupaten dan kota se Jawa Tengah.

Selain itu memohon dukungan Kemenag Jateng untuk penyelenggaraan peringatan dan perayaaan hari besar keagamaan Khonghucu terutama Harlah Nabi Khnghucu di tingkat Provinsi Jateng yang akan dilaksanakan 14 Oktober 2012. Serta mencetak leaflet, buku saku, buletin yang didistribusikan ke instansi dan institusi terkait.

Sedangkan untuk sub bidang pendidikan, harus dilakukan sosialisasi pendidikan agama Khonghucu kepada peserta didik pada tingkat jenjang TK, SD, SMP, SMA/K dan Universitas. Memohon kepada Kemenag Provinsi Jateng untuk secara aktif mendorong percepatan ijin operasional Sekolah Tinggi Agama Khonghucu (SETAKHONG).

Pembacaan rekomendasi yang juga disaksikan Ketua Panitia Rohmat dan staf dari Subbag Hukum Humas dan KUB (Kerukunan Umat Beragama) meminta fasilitas Kemenag Jateng untuk mengadakan sosialisasi PP 55 tahun 2007 kepada pengurus tempat ibadah klenteng se Jateng.

Kemenag Jateng harus bersikap tegas terhadap praktek Sinkretisme yang dilakukan oleh organisasi lain yang mencampur adukan ajaran Agama Khonghucu dengan agama lain, membuat teks DOA yang menggabungkan tiga agama, dan membentuk rohaniwan yang dapat melayani 3 agama sekaligus.

“Misi dialog untuk mewujudkan Khonghucu yang modern yang membuat umat sadar bahwa hak sipil umat Khonghucu sama dengan umat beragama lain. Jadi tidak perlu ragu untuk menampilkan jati diri dalam identitas KTP maupun dalam pendidikan agama di sekolah. Dan sebagai umat yang beragama Khonghucu maka harus konsisten pula menerapkan ajaran Agama Khonghucu untuk menjadi masyarakat dan bangsa Indonesia yang baik,” ujar Luci kepada Jateng Time.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.