Faktor Human Error (Kesalahan Manusia) masih menjadi penyebab utama kecelakaan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, terlebih dalam mengendarai kendaran roda dua maupun empat kerap sekali tidak menggunakan alat keselamatan dalam mengemudi. Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Jateng, jumlah pelanggaran lalu lintas roda dua dan empat dari bulan Januari-Juni 2012 sebanyak 222.702 pelanggaran dengan nominal denda yang tercatat mencapai Rp.
Rp. 6.213.188.800.
Sedangkan jumlah kecelakaan roda dua dan empat sejak bulan Januari-JUni 2012 sebanyak 10.289 kejadian, dengan jumlah korban jiwa meninggal meninggal dunia 1.829 orang, luka berat 1.581 orang dan luka ringan 12.990 orang.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol. M. Naufal Yahya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Drs. Djihartono, mengatakan, kasus kecelakaan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat merupakan yang paling menonjol dan seringkali terjadi di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada segenap Jajaran kepolisian harus lebih fokus dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan, karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat pada umumnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua dan empat agar dalam berkendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memakai alat keselataman seperti helm dan sabuk pengaman,” himbaunya saat ditemui Jatengtime.com di Mapolda Jateng Selasa (3/7).*