Maraknya pungutan liar (pungli) setiap memasuki tahun ajaran baru sekolah di berbagai tingkatan, terus mendapat pantauan serius dari Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Provinsi Jawa Tengah. Bahkan KP2KKN membentuk pos pengaduan penerimaan siswa baru yang dilakukan secara pasif bagi para orang tua, murid, guru atau masyarakat yang peduli dengan pendidikan yang terdapat di Kantor KP2KKN Jateng, Jl. Lempongsari Timur III No. 22 Semarang.
Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Harianto mengatakan, berdasarkan pemantauan tahun sebelumnya yang dilakukan oleh KP2KKN, menemukan banyak sekali pengaduan terhadap penerimaan siswa baru dan daftar ulang siswa. Dimana Permasalahan yang paling menonjol dikeluhkan terkait pungutan terhadap siswa dan orang tua murid.
“Praktek pungli di sekolah sebenarnya sudah jamak dan sering dilakukan setiap tahunnya, seperti pada penerimaan siswa baru saat ini. Bahwa sudah ada larangan dari pemerintah, tetapi sekolah tetap saja ndableg (mengelak),” ujarnya saat ditemui Jatengtime.com di ruang kerjanya Senin (2/07).
Eko menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang berlaku sejak 2 Januari 2012. Namun dalam prakteknya peraturan itu masih berpotensi dilanggar oleh oknum.
“Praktik pungli di sekolah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari pemungutan uang pembangunan, penjualan seragam , penambahan atau perbaikan fasilitas sekolah, pembelian buku-buku sekolah, dan lain-lain.” jelasnya.
Bahkan dirinya menghimbau, kepada seluruh calon peserta didik baru tahun pelajaran 2012/2013 di Kota Semarang dan Jateng pada umumnya, untuk waspada terhadap maraknya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah-sekolah khususnya SD/MI dan SMP/Mts.*