KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengalokasikan anggaran senilai Rp. 6,8 miliar untuk menata ruang terbuka hijau (RTH). Sejumlah RTH yang akan ditata antara lain Hutan Kota di kawasan Gergunung, kawasan di sebelah utara Stadion Trikoyo, kawasan di belakang Kantor PMI Klaten, Alun-alun Klaten serta kawasan bekas Gedung Bioskop Rita, dan sejumlah taman di sudut kota.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit Sinugraha, dana senilai Rp. 6,8 miliar itu terdiri atas belanja tidak langsung senilai Rp 2,4 miliar dan belanja langsung senilai Rp. 4,45 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai 12 program dengan 50 kegiatan.
“Indikator keberhasilan dalam penataan ruang adalah terwujudnya RTH sebanyak 23% atau seluas 21,311 hektare (ha) dari total luas wilayah yang disewakan melalui hak pengelolaan (HPL) atau hak guna bangunan (HGB) seluas 70,473 ha,” ungkap Bambang.
Dijelskan Bambang, penataan taman sebagai RTH, tersebar di sejumlah sudut Kota Klaten. Saat ini, sejumlah taman yang berada di sudut kota kondisinya kurang terawat, sehingga perlu penataan ulang agar keberadaan taman itu bisa mempercantik kawasan Kota Klaten.
Selain itu, Pemkab Klaten juga berencana menata ruang di enam kota kecamatan di Klaten. Keenam kota kecamatan itu meliputi Prambanan, Klaten Selatan, Klaten Tengah, Klaten Utara, Delanggu, dan Pedan. Untuk itu, telah disiapkan dana senilai Rp. 500 juta. (**humas Klaten)