POLISI GEREBEK PABRIK PL EXTASI DI PALEBON, PEDURUNGAN, SEMARANG. 25.000 BUTIR LEBIH ‘ PIL SETAN ’ DAN 2 TERSANGKA BERHASIL DIAMANKAN

Jatengtime.com-Semarang-Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polda Jateng, Kamis (1/6/2023) malam berhasil menggerebek sebuah rumah warna biru yang menjadi tempat produksi ( pabrik ) pil Ekstasi di sebuah rumah Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Suksesnya penggerebekan pabrik yang memproduksi narkoba jenis Ekstasi ( Metilendioksimetamfetamina dikenal dengan nama Ekstasi, E, X, atau XTC adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat rekreasi yang membuat penggunanya menjadi sangat aktif ) ini berawal dari laporan Bea Cukai Jawa Tengah mencurigai masuknya peralatan dan bahan kimia yang diduga biasa digunakan untuk produksi narkoba jenis Ekstasi.

Wakapolda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno Aji, Jum’at (2/6/2023) saat gelar perkara di lokasi produksi, mengatakan dari informasi tersebut Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng.

“ Dari ( info dari Bea Cukai ) situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bereskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran infomasi…” kata Abiyoso.

Polda Jateng dan tim gaungan melakukan pembuntutan kepada dua orang yang menempati seuah rumah yang catnya didominasi berwarna biru tersebut.

Dari penggeledahan, Polisi menemukan beberapa barang bukti di TKP berupa :
– 11 bungkus besar masing-masing berisi pil Ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.
– 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul dan diduga juga jenis Ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
– 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir Ekstasi.
– Bahan kimia yang belum dicetak berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, serbuk putih magnesium, 46.250 Gram serbuk Pentylon, 1 liter Methamphetamine, Metanol 3 liter dan 200 kapsul Cafeein.
– 1 unit mesin pencetak tablet dan berbagai macam peralatan Cland Lab.

“ Kamis (1/6/2023) tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka yang berinisial MR (28) bertugas mencetak pil Ekstasi dan ARD (24) bertugas sebagai koki atau pencampur bahan, merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta. Para tersangka datang ke Kota Semarang atas undangan seseorang…” ujarnya.

“ Para tersangka ke Semarang diundang oleh seseorang. Mereka mengaku sempat bertemu satu kali di Simpang Lima Semarang. Di Simpang Lima, para tersangka diberi kunci rumah kontrakan ( TKP ) oleh seseorang yang mengundang mereka ke Kota Semarang…” imbuhnya.

“ Dapat kunci, kemudian mereka bergegas ke rumah itu dengan dalih bersih-bersih rumah. Rumah ini mulai disewa oleh orang yang mengundang pelaku sejak April 2023…” bebernya.

Pelaku diduga jaringan narkoba Internasional.

Abiyoso menambahkan pengungkapan kasus ini juga hasil pendalaman kasus serupa di wilayah Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini masuk dalam jaringan narkotika internasional.

“ Hal ini didasari dengan bukti-bukti yang telah didapat. Kalau melihat tadi dari wilayah operasi dengan di Banten adapula yang di Semarang Jateng kami sementara memiliki kesimpulan bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi di luar negeri…” ungkap Abiyoso.

“ Dibuktikan dan dikuatkan alat cetak didatangkan dari luar negeri dan bahan-bahanya semua tidak bisa dibeli didalam negeri…” tegasnya.

Ke 2 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.