Jatengtime.com-Jakarta-Remaja putri berusia 15 tahun yang menjadi korban perkosaan 11 pria durjana yang punya kedudukan mula kepala desa, guru hingga anggota polisi kini masih dirawat intensif di rumah sakit. Korban disebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam akan menjalani operasi angkat rahim.
Aksi biadab dilakukan 11 orang predator seks berawal saat korban menjadi sukarelawan banjir di Parigi Mountong, Sulawesi Tengah. Peristiwa itu terjadi pada nulan Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir untuk memberikan bantuan logistik.
Sebagai relawan, sangat wajar bila korban berkenalan dengan semua pihak di posko bencana, termasuk dengan para pelaku.
Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso, karena dijanjikan pekerjaan di rumah makan oleh para pelaku.
Berawal dari dijanjikan pekerjaan itulah satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Tidak tahan dengan aksi bejat para pelaku sejak April 2022, Januari 2023 korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Usai mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Parigi Moutong.
10 dari 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara, 1 pelaku yang merupakan anggota brimob belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatanya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienarto mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 dari 11 orang terduga pelaku sebagai tersangka masing-masing : NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan HR ( kepala desa ). Sementara HST seorang oknum Perwira Brimob belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 tersangka, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam pengejaran ( buron ).
“ Kami mohon do’a agar cepat tertangkap dan melakukan proses lebih lanjut kelima orang ini…” kata Joko.
“ Kami mengimbau kepada para tersangka agar kooperatif dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan karena emosi dari pihak keluarga korban dan masyarakat…” imbuhnya.
Terkait Perwira Brimob berinisial HST yang belum ditetapkan jadi tersangka, ditegaskan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa di Polres Parigi Moutong pada Selasa (30/5/2023). Hasil pemeriksaan akan dijadikan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sulteng.
Joko juga menegaskan tidak akan ‘ tebang pilih ’ dalam penanganan kasus pemerkosaan anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob.
“ Kami tidak akan menutup-nutupi. Kami akan menegakkan hukum sesuai prosesnya…” tegasnya.