Jatengtime.com-Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/11/2022) menetapkan 8 Kepala Desa ( Kades ) di Kabupaten Demak sebagai tersangka korupsi Pemilihan Perangkat Desa ( Pilperades ).
Para tersangka suap dan atau jual beli jabatan ini adalah :
– AS, Kades Tambirejo.
– A, Kades Tanjunganyar.
– H, Kades Banjarsari.
– MJ, Kades Mlatiharjo.
– MR, Kades Medini.
– S, Kades Sambung.
– P, Kades Jatisono.
– T, Kades Gedangalas.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada awak media menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mencari dan menerima uang untuk calon pejabat Kepala Dusun ( Kadus ) dan Sekretaris Desa ( Sekdes ) di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
“ Para tersangka ini menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa…” kata Dwi.
Sedangkan jumah uang yang diminta para tersangka tersebut bervariasi, Rp150juta untuk jabatan Kadus dan Rp250juta sampai Rp300juta untuk jabatan Sekdes.
Dari pendalaman dan penyidikan, penyidik Krimsus berhasil menyita barang bukti, antara lain :
– Uang tunai senilai Rp470juta.
– Sebuah ponsel.
– Slip pembayaran satu kamar dan satu meeting room Hotel Horison Kota Lama Semarang.
– Dokumen dan berkas pendaftaran calon peserta yang akan mengikuti seleksi.
– Surat perjanjian kerjasama.
– Dokumen hasil ujian seleksi.
– Berkas Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan 15 perangkat desa.
– Rekaman CCTV penyerahan uang di Masjid Baitussalam Godong, Grobogan.
Kronologi aksi korupsi.
Berawal pada tahun 2021, silam 8 desa di Kabupaten Demak tersebut akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa.
Seleksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan sebagai pelaksana ujian seleksi pihak desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yakni universitas yang memenuhi syarat.
Kemudian dibuatlah kesepakatan kerja sama antara 8 Kades dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo sebagai pihak yang akan melaksanakan ujian seleksi.
Materi ujiannya meliputi ujian dengan metode CAT ( Computer Assisted Test-yang merupakan sistem seleksi berbasis komputer ), praktik komputer dan wawancara.
Peran Iptu Sahroni, mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak
Aksi ke 8 Kades tersebut tak lepas dari peran Iptu Sahroni yang pada waktu kejadian perkara menjabat sebagai Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak.
Sebelum 8 Kades sepakat memilih UIN Walisongo sebagai pihak ketiga, ke8 kades tersebut beberapakali bertemu dengan Sahroni, dan seseorang bernama Imam Jaswadi ( Kades Cangkring Demak ).
Sahroni dan Jaswadi berperan sebagai makelar dan yang “ mengkondisikan ” seleksi para calon pejabat pemerintah desa itu.
Dalam pertemuan para tersangka di sebuah rumah makan di Kudus, kemudian disepakati nominal tarip untuk mengisi formasi Kadus dan Kaur serta Sekdes.
November 2021, 8 kades itu meminta uang kepada “ 16 calon peserta yang akan diloloskan ” dan terkumpul uang sejumlah Rp 2,7 miliar yang kemudian uang itu diserahkan kepada Iptu Saroni dan Imam Jaswadi.
Dari total Rp 2,7 miliar kemudian diserahkan Rp 830juta kapada Amin Farih dan Adib, oknum UIN Walisongo Semarang selaku panitia ujian seleksi Pemilihan Perangkat Desa.
6 Desember 2021 dilaksanakan ujian seleksi oleh FISIP UIN Walisongo Semarang, “ yang sudah dikondisikan ”.
16 calon peserta yang sudah membayar kemudian diloloskan seleksi dan kemudian dilantik menjadi perangkat desa.
Nasib 16 orang yang membayar dan sudah dilantik jadi perangkat desa.
Dalam hukum korupsi suap sederhana yang dikenal masyarakat, ada istilah Penyuap dan yang Menerima suap, tuntutan hukumanya sama
Karena 8 Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka 16 perangkat yang membayar dengan sejumlah uang agar lolos seleksi dan kemudian diangkat sebagai perangkat desa maka layak disebut sebagai penyuap.
Dirkrimsus Polda menambahkan, kepada 16 orang yang terlibat masalah ini dan sudah dilantik jadi perangkat nantinya juga bakal diperiksa.
“ Kepada para pemberinya ( perangkat desa terpilih ) kita akan lakukan pemeriksaan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak…” imbuh Dwi.
Terkait barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total temuan awal Rp 2,7 miliar, dijelaskan Kepala Subdirektorat Tipikor Dit Reskrimsus AKBP Gunawan bahwa pihaknya memang baru bisa menyita uang total Rp 470 juta.
“ Uangnya kemana saja…? Nanti kita telusuri. Nanti juga bisa terlihat dari persidangan…” ungkap Gunawan.
Para Kades belum ditahan.
Para tersangka 8 kades untuk sementara belum dilakukan penahanan. Penyidik mengingat beberapa pertimbangan antara lain para tersangka tidak ada niat melarikan diri atau melakukan upaya menghilangkan barang bukti.
Kapada 8 kades ini, bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 13 UU31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang perubahan UU31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal Rp50juta dan maksimal Rp250juta.