KETUA UMUM PSSI “ IWAN BULE ” MANGKIR DARI PANGGILAN POLDA JATIM

Jatengtime.com-Mochamad Iriawan Ketua Umum PSSI diketahui kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Seharusnya, pria pensiunan jenderal polisi yang akrab disapa Iwan Bule hari ini Kamis (27/10/2022) kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi tragedi memilukan Stadion Kanjuruhan.

Pemanggilan para saksi gunanya untuk pendalaman terhadap Pasal 103 UU Keolahragaan, soal hak penonton, termasuk tanggungjawab verifikasi stadion menjadi tanggung jawab siapa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022) kepada awak media menyatakan, Iwan Bule termasuk dalam daftar 15 saksi yang dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan dalih sedang menghadiri kegiatan FIFA dan PSSI.

“ Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan…” kata Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, pihaknya sudah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule dan menyampaikan, yang bersangkutan akan hadir di Polda Jatim pada Kamis (3/11/2022) pekan depan.

“ Sesuai surat yang kami terima, beliau berencana tanggal 3 ( November ) nanti untuk hadir di Polda Jatim…” ujarnya.

Iwan Bule sebelumnya pada Kamis (20/10/2022) lalu sudah mendatangi Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Ketum PSSI ini diperiksa bersama dengan Iwan Budianto ( wakilnya ). Saat ini, tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama :
Dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru ( LIB ) Akhmad Hadian Lukita, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berkas perkara kedua :
Dengan tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berkas perkara ketiga :
Dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.