Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ( Brigadir Yosua Hutabarat ).
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan ( Kabaintelkam ) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jum’at (26/8/2022) memutuskan Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, serta merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
“ Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela…” kata Dofiri.
“ Pemberhentian tidak dengan hormat ( Ferdy Sambo ) sebagai anggota Polri…” tegasnya.
Sambo juga mendapat satu sanksi administrasi lain di samping pemecatan tidak dengan hormat, brupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.
Dalam sidang Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta menyampaikan permohonan ma’af kepada institusi Polri.
Saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri, Sambo menyatakan mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya.
“ Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan…” pinta Sambo.
Dalam sidang yang berlangsung 15 jam dengan menghadirkan 15 saksi yang telah diperiksa terkait masalah ini.
Tiga antaranya tersangka lainya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Makruf ( Asisten rumah tangga ).
Kemudian juga hadir saksi Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.