Jatengtime.com-Jepara-Predator seks berinisial S (35) warga Kecamatan Kaliyamatan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Lebih memilukan, aksi bejad S yang berprofesi sebagai tukang elektronik ini dilakukan saat sang anak kandung dalam keadaan sakit dan istrinya sedang tidak berada dirumah karena bekerja.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat jumpa pers, Senin (4/4/2022) mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Kalinyamatan pada Jum’at 29 Oktober 2021.
“ Kasus ini terungkap atas laporan ibu kandung korban yang tak lain istri tersangka ke Polres Jepara. Sebagai korban adalah AS berusia 12 tahun, dan sebagai pelaku adalah bapak kandung korban S berusia 35 tahun…” kata Warsono.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli dan dilecehkan tersangka yang tak lain ayah kandung korban saat kondisi rumah sedang sepi karena ibunya pergi bekerja.
“ Tersangka melakukan aksi cabul saat korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Tersangka menghampiri korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri…” imbuhnya.
Karena pengaruh Pil Koplo…?
Aksi bejad Predator Seks Kalinyamatan ini tidak hanya dilakukan sekali dua kali, namun berdasarkan pengakuan korban yang masih anak-anak ini, telah dilakukan sang predator lebih dari 5 kali saat rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Sang predator kepada Polisi mengaku tega melakukan aksi bejad karena pengaruh pil koplo dan sedang berhalusinasi.
“ Aksi tersebut dilakukan tersangka lebih dari 5 kali setiap kali ibunya bekerja. Tersangka ingin melakukan di bawah pengaruh pil. Juga ada ancaman dan paksaan agar korban untuk menuruti nafsu bejatnya…” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, menyatakan pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob Senin (28/3/2022) lalu.
“ Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah yang sempat kabur sejak dilaporkan istrinya. Pelaku ditangkap Senin (28/3/2022)…” kata Rozi.
Mantan Kasat Reskrim Demak yang sukses mengungkap kasus-kasus besar di Kota Wali dan dikenal dekat dengan wartawan ini menambahkan tersangka S kepada petugas mengaku berhalusinasi, perbuatan tersebut dilakukan dengan istrinya sendiri dan kondisi kamar gelap.
“ Kalau istri saya shift malam, kan Jum’at-nya pagi ada di rumah. Rumangsa saya ( Halusinasi ) dia (korban) adalah istri saya karena kamar saya gelap…” kata tersangka.
Atas aksi predatornya, S bakal dijerat pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun. ( Heru W )