Jatengtime.com-Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar sekitar 8,51% berlaku untuk seluruh Indonesia yang berjumlah 34 provinsi.
Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Jadi bisa saja 7 provinsi itu kenaikan upahnya bukan 8,51%.
Tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Раpua Barat, Maluku, Maluku Utara.
Berikut daftar perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi