Jatengtime.com-Jakarta-KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kabupaten OKU yang dilaksanakan pada Sabtu, 15 Maret 2025, berhasil mengamankan 8 orang yang diduga sedang melakukan suap terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR beserta BB (barang bukti berupa) uang senilai Rp 2,6 miliar berhasil diamankan.
Dari 8 orang ini kemudian ditetapkan 6 tersangka, terdiri dari :
– 3 anggota DPRD OKU :
* Ferlan Juliansyah FJ selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PDIP.
* M Fahrudin anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Hanura.
* Umi Hartati anggota DPRD Kabupaten OKU dari PPP.
– Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.
– Pihak swasta : M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
KPK mengungkap hasil OTT di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) dengan konstruksi kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang menjerat 3 anggota DPRD hingga Kepala Dinas PUPR OKU.
KPK mengatakan anggota DPRD meminta jatah Pokir (Pokok pikiran) agar RAPBD tahun 2024-2025 disahkan yang kemudian diubah menjadi proyek fisik sebesar Rp 40 miliar untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, awalnya beberapa perwakilan DPRD OKU menemui Pemda pada Januari 2025 agar RAPBD 2025 disahkan.
“ Pada pertemuan tersebut dibahas, perwakilan DPRD meminta jatah Pokir seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp 45 miliar…” kata Setyo.
Dari nilai proyek fisik Rp 45 miliar tersebut dibagi-bagi, ketua dan wakil ketua DPRD mendapat Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1 miliar.
“ Nilai ini (Rp 45 miliar) kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tapi untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD, sehingga total feenya Rp 7 miliar…” ujarnya.
Saat RAPBD OKU 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR ternyata naik 2 kali lipat dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
“ Jadi ini signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat…” ungkapnya.
Dari nilai proyek Rp45 miliar itu, ketua dan wakil ketua DPRD mendapat Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1 miliar.
Untuk menuruti permintaan ‘Wakil Rakyat’ ini agar RAPBD disahkan, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah kemudian menawarkan 9 proyek ke tersangka M Fauzi dan Ahmad Sugeng sebagai pihak swasta (pemborong) dengan komitmen fee 22 persen, rincianya 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk bayar Pokir mulai jatah Pimpinan hingga anggota DPRD.
Nopriansyah kemudian mencari teknik dalam ‘mengondisikan’ kepada pihak swasta untuk mengerjakan proyek fisik dan PPK, agar menggunakan beberapa perusahaan atau CV di Lampung Tengah hingga semua kontrak ditangdatangani di Lampung Tengah.
Pokir yang kemudian jadi proyek fisik tersebut adalah :
– Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 8.397.563.094,14 (Rp 8,39 miliar) dikerjakan CV Royal Flush.
– Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp 2.465.230.075,95 (Rp 2,46 miliar) dikerjakan CV Rimbun Embun.
– Pembangunan Kantor Dinas PUPR UPU senilai Rp 9.888.007.167,69 (Rp 9,88 miliar) dikerjakan CV Daneswara Satya Amerta.
– Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983.812.442,82 (Rp 983,8 juta) dikerjakan CV Gunten Rizky.
– Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4.928.950.500 (Rp 4,92 miliar) dikerjakan CV DSA.
– Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4.923.290.484,24 (Rp 4,92 miliar) dikerjakan CV Adhya Cipta Nawasena.
– Peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp 4.928.113.967,57 (Rp 4,92 miliar) dikerjakan CV MDR Coorporation.
– Peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet senilai Rp 4.850.009.358,12 (Rp 4,85 miliar) dikerjakan CV Berlian Hitam.
– Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama senilai Rp 3.939.829.135,84 (Rp 3,93 miliar) dikerjakan CV MDR Coorporation.
“ Ini semua dilakukan (akal-akalan) NOP (Nopriansyah) dengan PPKnya. Mereka berangkat ke wilayah Lampung dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi hanya pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan MFZ (M Fauzi) dengan ASS (Ahmad Sugeng Santoso)…” pungkasnya.