MEDIA ASING RAMAI-RAMAI BERITAKAN KASUS EKS KAPOLRES NGADA CABULI 3 ANAK DIBAWAH UMUR, SINGGUNG HUKUM KEBIRI KIMIA

Jatengtime.com-Jakarta-Beberapa media asing ramai-ramai beritakan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang cabuli 3 anak dibawah umur, dan singgung hukum kebiri kimia.

AKBP Fajar yang sudah ditetepkan sebagai tersangka, layak disebut ‘Pedofilia’ atau predator seks melakukan aksi mencabuli 3 anak dibawah umur dan belakangan diketahui juga mencabuli 1 perempuan dewasa di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain kasus pencabulan, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri AKBP Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba.

Ini kata media asing terkait kasus eks Kapolres Ngada.

Media Australia ABC (Australian Broadcasting Corporation).

Jum’at (14/3/2025) ABC memberitakan AKBP Fajar tidak hanya melakukan pencabulan tapi juga menjual video asusila korban ke luar negeri serta mengkonsumsi narkoba.

ABC juga menulis video asusila yang dijual berisi perbuatan tak senonoh antara eks Kapoles Ngada dengan anak yang berusia 6 tahun awalnya terdeteksi oleh Pusat Penanggulangan Eksploitasi Anak Australia (Australian Centre to Counter Child Exploitation/ACCCE) dan Kepolisian Federal Australia (AFP).

Berdasarkan penelusuran AFP, lokasi pengambilan video berada di Kupang. Kemudian pemerintah Australia melaporkan temuannya kepada Mabes Polri. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Head of the Kupang City Women’s Empowerment and Child Protection Service, Imelda Manafe, said that there were likely other alleged victims (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan kemungkinan masih ada dugaan korban lainnya)…” tulis ABC.

ABC menambahkan, di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024 AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun. Korban anak ini yang seorang perempuan berinisial F dengan imbalan sebesar Rp 3 juta.

ABC juga menyoroti tentang kemungkinan AKBP Fajar yang layak di sebut Pedofilia dengan telah mencabuli 3 anak dibawah umur, layak mendapat hukuman pidana hukuman kebiri kimia yang sudah dikenalkan di Indonesia.

Under former president Joko Widodo, Indonesia introduced chemical castration as a punishment for paedophilia after the highly publicised rape of a 14-year-old girl (Di bawah mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi pedofilia setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas)…” imbuh ABC.

– Media asal Malaysia, The Star.

Sabtu (15/3/2025) The Star memberitakan Mabes Polri telah menemukan bukti bahwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur dari ditemukanya SIM (Surat Izin Mengemudi) atas namanya yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang. AKBP Fajar juga terbukti menggunakan narkoba.

Fajar has committed acts of child molestation against minors from the discovery of a Driving License in his name which was used to book a hotel room in Kupang. Authorities also found evidence that the former local police chief had used narcotics. Following his arrest, Fajar was dismissed from his post (Fajar telah melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur dari ditemukanya SIM (Surat Izin Mengemudi) atas namanya yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang. Pihak berwenang juga menemukan bukti bahwa mantan kepala polisi setempat telah menggunakan narkotika. Setelah penahanannya, Fajar diberhentikan dari jabatannya...” tulis The Star.

The Star juga menulis, Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025). Sidang etik digelar karena ia melanggar kode etik kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, merekam aksi kekerasan seksual tersebut untuk diunggah ke situs porno, dan mengonsumsi narkoba.

Fajar will undergo an ethics hearing on Monday (3/17/2025). The ethics hearing was held because he violated the police code of ethics after committing indecent acts against minors, recording the sexual violence to upload to a porn site, and consuming drugs...” imbuhnya.

– Media Singapura CNA (Channel News Asia).

Kamis (13/3/2025) CNA memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada dengan menulis Komnas Perempuan telah meminta Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan korban bertambah atau tidak.

The East Nusa Tenggara Regional Police are still investigating the case and have questioned nine witnesses, including a 15-year-old girl who brought the victim to meet Fajar. (Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang perempuan berusia 15 tahun yang membawa korban untuk bertemu Fajar)...” tulis CNA

CNA mengutip pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita, perbuatan Fajar termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Dian menduga, jumlah korban bisa bertambah karena AKBP Fajar merupakan sosok yang memiliki wewenang dan kekuasaan (sebagai Kapolres).

CNA juga mengutip pernyataan Veronika Ata sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, berdasarkan pada temuan Mabes Polri bahwa AKBP Fajar telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada seorang perempuan berinisial F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun. Perbuatan Fajar ini termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.

Fajar will likely be charged under Article 6(c) and Article 14 of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes. If found guilty, Fajar could be sentenced to 12 years in prison (Fajar kemungkinan akan didakwa berdasarkan Pasal 6(c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Fajar bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara…” tulis CNA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses