BUPATI DEMAK TEKANKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BKK 2025

Jatengtime.com-Demak-Bupati Demak dr.Eisti’anah,SE dalam sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan infrastruktur desa di Pendapa Satya Bhakti Praja, Jumat (14/03/2025) menekankan kepada seluruh Kepala Desa agar transparansi dan akuntabilitas dalam program yang dananya bersumber dari APBD tahun 2025.

Program yang diampu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak dengan total dana mencapai Rp 38,18 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 262 kegiatan di 115 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

“ Anggaran Rp 38,18 miliar ini cukup besar, oleh karena itu, selain Pak Sekda, kami juga menghadirkan bapak Inspektur dan Kepala BPKPAD untuk memberikan arahan…” kata Eisti’anah.

Bupati perempuan yang dikenal dengan sebutan Mbak Esti juga meminta para camat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan BKK di wilayah masing-masing.

“ APBD adalah uang negara, uang rakyat, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya…” ujarnya.

Mbak Esti mengakui bahwa dalam pelaksanaan program BKK ini pasti akan ada kendala dilapangan termasuk penyusunan LPJ. Oleh karena itu dia berharap para pendamping dan Dinperkim tidak ragu dalam memberikan arahan serta konsultasi kepada desa penerima bantuan.

“ Kendala pasti ada, termasuk dalam penyusunan LPJ, harus dibuat dengan baik. Jangan sampai sudah diberikan bantuan, tetapi tidak ada pertanggungjawaban…” ujarnya.

Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Ir. Nanang Tasunar David Narutomo, MM, menjelaskan bahwa program BKK infrastruktur ini diberikan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola.

Penetapan penerima dan besaran bantuan BKK telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Nomor 900/49 Tahun 2025.

“ Kenapa disebut swakelola…? karena mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilakukan langsung oleh pemerintah desa. Dinperkim akan memberikan pendampingan agar hasilnya sesuai dengan perencanaan, baik dari segi volume maupun waktu pengerjaan. Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah desa untuk aktif berkonsultasi…” kata Nanang.

Tahapan Pelaksanaan BKK

Sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, tahapan pelaksanaan BKK akan dimulai pada akhir Maret hingga awal April dengan verifikasi awal dokumen administrasi.

Verifikasi lapangan akan dilakukan pada bulan berikutnya, sementara dokumen pencairan akan diverifikasi pada bulan Mei. Pencairan tahap awal dijadwalkan pada Juni 2025.

“ Setelah pencairan dana, desa penerima wajib memulai pelaksanaan proyek maksimal 15 hari setelah dana cair. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan hingga penyusunan LPJ, yang harus diselesaikan paling lambat anggal 31 Desember 2025…” kata Nanang.

“ Jika LPJ melewati tenggat waktu tersebut, akan ada sanksi. Termasuk jika hasil tidak sesuai perencanaan, baik dari segi volume maupun kualitas. Sanksi terberatnya adalah tidak diberikan bantuan hingga dua tahun berturut-turut…” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed