Jatengtime.com-Jakarta-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengungkapkan kronologi eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ketahuan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, lecehkan anak dibawah umur dan narkoba serta ada 8 rekaman vidio porno.
Patar memaparkan, awal mulanya pada 22 Januari 2025Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri menerima informasi dari pemerintah otoritas Australia terkait adanya dugaan kasus asusila tersebut.
“ Adanya satu peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani di Polda NTT. Kronologinya ada informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025, yang diteruskan ke Polda NTT dan kami langsung lakukan penyelidikan dugaan kasus asusila tersebut…” paparnya.
Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025, Polda NTT menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada tanggal 11 Juni 2024 silam.
“ Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang. Kami juga melakukan pengecekan terhadap CCTV hotel tersebut dan meminta dokumen registrasi di resepsionis…” ujarnya.
Setelah Polda NTT melakukan rangkaian penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Fajar yang memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
AKBP Fajar yang menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. Kemudian F berhasil membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran Rp 3 juta dari Fajar.
Di dalam kamar hotel tersebut, eks Kapolres Ngada melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil merekam perbuatannya. Tidak berhenti sampai di situ, AKBP Fajar juga mengunggah rekaman vidionya ke salah satu situs porno (bokep) di Australia.
Video bejad AKBP Fajar diunggah ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari pemerintah otoritas Australia dan kemudian menghubungi Divisi Hubinter Mabes Polri beserta alat bukti CD berisi 8 rekaman video.
“ Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, alat bukti surat berupa visum dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video…” pungkasnya.