Jatengtime.com-Jakarta-Perbuatan perwira menengah ini sangat mencoreng nama institusi Polri, Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tidak hanya terjerat kasus narkoba, namun diduga rekam pelecehan seks dengan anak dibawah umur masing-masing 14, 12 dan 3 tahun, kemudian vidionya dikirim ke situs porno Australia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, Senin (10/3.2025) membenarkan informasi tersebut dan menyebut tindakan Kapolres Ngada non-aktif ini termasuk bentuk baru Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tindakan pelecehan itu dilakukan Kapolres Ngada non-aktif dengan merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
“ Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Dan ini artinya salah satu bentuk baru atau tindakan lain pidana perdagangan orang…” kata Ai.
Menurutnya, TPPO tidak hanya berkaitan dengan perbuatan menjual-belikan orang saja, tetapi juga dengan mengirimkan videonya ke situs porno dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
Ai meminta saat ini harus ditelusuri apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri atau memang dia memiliki jaringan yang khusus membuat konten pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT dan Divisi Propam Polri di hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025) lalu karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
AKBP Fajar juga diduga, melalukan tindak kejahatan asusila anak dibawah umur, kemudian dibawa ke Propam Mabes Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.