Jatengtime.com-Jakarta-1 sindikat spesialis open BO yang peras dan garong harta pria hidung belang korbanya berhasil diringkus Polisi, komplotan ini diduga telah berhasil menggondol uang jutaan rupiah dari 3 kali melakukan aksi open BO.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) saat pres reakese mengatakan sindikat ini diringkus saat memeras pria hidung belang berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta.
“ Mereka sudah melakukan perbuatan pencurian dan pemerasan sebanyak tiga kali, dengan modus teman kencan (open BO)…” kata Ressa.
Sindikat open BO beranggotakan 3 pria, yaitu : Sudarna (38), Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30) yang bertugas sebagai eksekutor pemerasan dan pencurian, dan seorang perempuan bernama Firli Dewi alias Fitri (29) berperan sebagai perempuan penjaja seks lewat aplikasi open BO.
Aksi pertama dilakukan sindikat ini pada Februari 2025, berhasil membawa kabur uang Rp 800 ribu dan ponsel korban. Aksi kedua dilakukan pada bulan yang sama di Kampung Bahari, Jakarta Utara dan aksi ketiga dilakukan pada Minggu (2/3/2025) dengan korban RPS, berhasil membawa kabur ponsel korban serta menguras rekening bank korban hingga Rp 3,5 juta.
Ressa menyebut usai berhasil mendapatkan uang, sindikat ini membagi rata hasil kejahatan untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“ Usai melaksanakan aksinya dibagi rata dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari…” ujarnya.
“ Firli Dewi alias Fitri ini yang bertugas mencari korban lewat aplikasi kencan online (open BO), sedangkan Sudarna, Aly Akbar dan Dedeh Supriatna sebagai eksekutor…” ungkapnya.
Motif jebakan open BO berujung pemerasan.
Firli Dewi alias Fitri bertugas mencari mangsa pria hidung belang lewat aplikasi online open BO, setelah dapat mangsa lalu sepakat bertemu di salah satu kos di Tanjung Priok.
Setelah korban berhasil dijebak Firli didalam kamar, datanglah tiga orang pria ke kos tersebut. Sudarma yang memang suami siri Firli Dewi alias Fitri marah-marah sambil mengeluarkan sebilah pisau mengancam korban.
“ Salah satu pelaku ini mengaku sebagai suami Fitri marah mengatakan kepada korban bahwa telah selingkuh dengan istrinya (Fitri) sambil pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban…” imbuhnya.
“ Korban yang kalah junlah tidak berdaya dibawah ancaman pisau diancam akan ditelanjangi. Para pelaku lalu meminta paksa PIN M-banking milik korban dan menguras uang yang ada di dalamnya. Duit milik korban kemudian digunakan untuk deposit judi-online…” pungkasnya.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP.