WARGA GERAM, IKUT BANTU SATPOL-PP RAZIA KARAOKE LIAR DAN MIRAS : KEWAJIBAN UMAT BANTU BUPATI DEMAK BERANTAS KEMAKSIATAN

Jatengtime.com-Demak-Ada yang berbeda dengan sikap warga Desa Karangasem, Kalisari dan Tambakroto Kecamatan Sayung geram, ikut bantu Satpol-PP razia tempat karaoke liar dan peredaran miras. Warga (yang wanti-wanti tidak disebut namanya) menegaskan bahwa (ikut bantu razia) adalah kewajiban umat bantu Bupati Demak (dr.Eisti’anah,SE) berantas kemaksiatan.

“ Iya kami yang laporan ke Satpol-PP agar desa-desa kami terbebas dari kemaksiatan, sebagian dari kami juga ikut bantu merazia waktu bapak ibu Satpol-PP datang ke lokasi. Upaya seperti ini bagi kami adalah kewajiban umat bantu Bupati Demak berantas kemaksiatan…” kata warga.

“ Kami lakukan ini tidak secara arogan lho, kami lakukan sesuai prosedur. Kami hanya bantu petugas Satpol-PP agar razianya sukses, tidak bocor, waktu mau razia mereka tutup…” ujarnya.

Berharap slogan plesetan Kota Wali jadi Kota Wanita Liar kembali jadi Kota Wali yang sebenarnya.

“ Misal perwakilan warga seluruh Demak seperti kami, maka saya jamin Demak Kota Wali bebas dari kemaksiatan, slogan Kota Wali yang diplesetkan jadi Kota Wanita Liar akan hilang. Kembali menjadi Kota Wali yang sebenarnya…” harapnya.

“ Pokoknya kami akan terus lakukan seperti ini agar Kecamatan Sayung khusunya atau seluruh Kabupaten Demak dapat bersih dari kemaksiatan. Malu rasanya kami dengar plesetan Demak Kota Wanita Liar. Mau marah ya kenyataanya seperti itu, intinya mari semua bersatu bersama Pamkab Demak berantas kemaksiatan. Kan juga sudah ada perdanya to…” pungkasnya.

Plt Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) Kabupaten Demak Agus Sukiyono, S.IP, M.M, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025) pagi membenarkan bahwa ada laporan warga terkait tempat karaoke ilegal dan peredaran miras yang meresahkan agar segera ditangani.

“ Betul, ada laporan warga kepada kami terkait tempat karaoke ilegal dan peredaran miras yang meresahkan agar segera ditangani. Ya kami tentu sesuai prosedur dan tugas kami laporan warga tersebut kami tindak lanjuti…” kata Agus.

“ Memang benar, warga ikut bantu kami menggerebek dan bongkar sebagian bangunan karaoke liar karena jengkel, ngganggu ketenangan warga..kita eksekusi semuanya…” ujanya.

Agus menambahkan kegiatan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan amanat :
– Perda Kabupaten Demak No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
– Perda Kabupaten Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).
– Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.

“ Saya tegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan perintah Perda, artinya juga linier perintah bupati kepada Satpol-PP untuk terus memberantas pekat, miras, prostitusi, karaoke ilegal dan sebagainya. Saya tegaskan lagi…ini perintah Perda Kabupaten Demak yang dibuat sejak tahun 2015, 2018 dan 2019. Kami juga ajak rekan-rekan dari TNI dan Polri…” tegasnya.

Dibantu personil Kodim 0716/Demak dan Polres Demak, informasi diduga bocor, banyak yang tutup.

Razia berantas karaoke liar dan peredaran miras yang tergolong unik karena dibantu langsung warga dilaksanakan hari Senin (24/2/2025) mulai pukul 19.30 hingga Selasa (25/2/2025) pukul 01.00 WIB dengan kekuatan 16 personil Satpol-PP, 2 personil Kodim 0716/Demak dan 2 personil Polres Demak berlangsung cukup sukses walau disinyalir informasinya diduga ‘bocor’ sehingga beberapa target tutup, tidak beroperasi.

Personil gabungan Satpol-PP, TNI dan Polri ini berhasil menyisir dan mengamankan berbagai barang bukti 22i botol miras dan alat musik karaoke di 3 lokasi di 3 desa di Kecamatan Sayung dengan perincian :

–  Karaoke Bunda Wiwin Basir Desa Karangasem, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Diamankan 1 penjaga warung Wiwin Riyana (TTL Demak, 10-07-1987), 1 pemandu karaoke /LC (Lady Companion) Lina Lutfiana, (TTL Demak, 13-03-1985), barang bukti 49 botol miras dengan rincian Bir Hitam (Guiness) 18 botol, Bir Bintang 10 botol, Congyang 21 botol dan perlengkapan karaoke berupa 3 buah mikrofon dan 1unit Sound System.

– Warung miras milik Mandra, Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Disita 161 botol miras dengan rincian 23 botol kecil arak, 18 botol besar arak, 24 botol Bir Bintang dan 96 botol Congyang dan 1 unit mesin pres kemasan.

– Warung miras milik Siti Asturiyah, Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Disita 11 botol miras dengan rincian 4 botol Vodca Mix, 6 botol Bir Bintang dan 1 bool Kawa kawa.

Kemudian personil gabungan ini juga melakukan berbagai tindakan antara lain pembongkaran bangunan liar tempat karaoke dibantu warga, membawa pemandu karaoke untuk di BAP di Kepolisian, pemberkasan kegiatan pelanggaran Perda termasuk dokumentasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed