POLDA JATIM UNGKAP MOTIF PELAKU (ANTOK) TEGA BUNUH DAN MUTILASI PEREMPUAN DALAM KOPER MERAH (USWATUN KHASANAH) : CEMBURU DAN SAKIT HATI

Jatengtime.com-Surabaya-Polda Jatim dalam pers realese mengungkap motif pelaku Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) tega membunuh dan memutilasi perempuan dalam koper merah Uswatun Khasanah alias Ana (29) karena cemburu dan sakit hati.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (27/1/2025) mengatakan, Antok merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim adalah kekasih atau teman dekat korban, keduanya berhubungan selama tiga tahun terakhir. Namun mereka bukan pasangan suami-istri siri seperti yang diberitakan sebelumnya.

“ Antok mengaku sebagai suami siri untuk mengelabui supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan korban. Sudah kami cek apakah betul suami siri, sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak…” kata Farman.

Ber KTP pelajar, Ketua rantik perguruan pencak silat, anggota LSM.

Farman menambahkan berdasarkan profiling identitas dan rekam jejaknya, Antok yang ber-KTP pelajar, adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung, juga aktif sebagai anggota salah satu LSM yang bahkan sering berhubungan dengan kepolisian.

“ Informasi hasil profiling kami, profesi pelaku sementara dari KTP adalah pelajar. Pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung, juga anggota LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota polres Tulungagung, Trenggalek dan sekitar…” ujarnya.

Alasan tega membunuh dan memutilasi karena cemburu dan sakit hati.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Antok sejak ditangkap pada Sabtu (25/1/2025), motif atau alasan tega membunuh korban karena cemburu dan sakit hati. Cemburu karena korban kerap bersama laki-laki lain di dalam kamar indekosnya, padahal pelaku merupakan kekasihnya.

“ Hasil dari pemeriksaan tersangka diketahui tersangka ini cemburu dan sakit hati. Cemburu karena korban pernah memasukan laki-laki lain ke dalam kamar kosnya. Diketahui, tersangka ini di sekitar indekos korban mengaku sebagai suami siri…” ungkapnya.

Sakit hati karena tersangka kerap tersinggung oleh ucapan-ucapan korban. Puncaknya karena korban mendoakan yang tidak baik untuk anak kedua Antok. Korban meminta Antok untuk menghilangkan nyawa anak keduaya.

“ Menurut pengakuan pekaku, korban meminta pelaku untuk menghilangkan anaknya yang kedua setelah didoakan bila besar nanti…mohon maaf…menjadi PSK…” terangnya.

Pelaku lalu mencekik korban saat berada di kamar 301 hotel Adisurya Kediri, Jawa Timur, pada 19 Januari 2025 malam hingga tak sadarkan diri atau bisa jadi meninggal dunia.

“ Pada tanggal 19 Januari 2025 malam mereka mulai check in (di hotel). Berdasarkan pengakuan pelaku ada percekcokan kemudian terjadilah korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia…” lanjut Farman.

“ Pelaku panik setelah mengetahui korban tewas, sehingga dia berusaha menghilangkan jejaknya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Caranya, koper warna merah diambil dari rumah kemudian menyiapkan barang berupa plastik, lakban dan pisau yang dibeli pelaku dari minimarket…” bebernya.

Awalnya tubuh korban tidak muat ketika dimasukan koper, pelaku kemudian memutilasi bagian kaki kanan dan kiri serta kepala korban.

“ Karena tidak muat dalam koper, tubuh korban kemudian dimutilasi yakni, bagian kaki kanan dan kiri dari paha hingga bawah. Namun, tidak cukup juga. Kemudian pelaku memutilasi kaki kanan dari betis hingga lutut dan bagian kepala korban…” terangnya.

Setelah selesai memutilasi dan memasukan tubuh korban ke dalam koper merah, pelaku meminta bantuan kerabatnya untuk membuang tubuh korban di beberapa tempat. Bagian tubuh yang ada di dalam koper merah dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Potongan 2 kaki di Ponorogo dan kepala dibuang di Trenggalek.

“ Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kerabatnya ini guna mendalami keterlibatanya dalam kasus pembunuhan ini. Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, kami ikut sertakan penyidikan ini dari Bid Labfor untuk mendapatkan Scientific Evidence. Sehingga pasal yang kami pergunakan untuk menjerat tersangka ini betul-betul bisa dibuktikan secara Scientific…” pungkanya.

Antok bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya : mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB, HP iPhone dan Samsung milik korban. Mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP Oppo, kaus dan celana milik tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses