Jatengtime.com-Semarang-Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4, Zaenal Abidin ‘Petir’, GRO ditembak secara brutal dengan jarak 1,4 meter.
Pernyataan Petir disampaikan usai rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Senin (30/12/2024) siang.
Petir juga menegaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut menunjukkan bahwa GRO tidak melakukan penyerangan serta tidak memegang senjata saat kejadian.
“ Dari rekontruksi tadi, penembakan itu dilakukan pelaku terhadap korban dalam jarak sangat dekat, 1,4 meter kalau tidak salah. Artinya, tembakan itu mematikan dan sangat brutal…” kata Petir.
“ Dari rekonstruksi sudah jelas faktanya, tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa Aipda Robig melakukan penembakan brutal dan tidak sedang terancam nyawanya. Itu hasil rekonstruksinya..” tegasnya.
Dalam rekonstruksi 43 adegan penembakan tersebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB di beberapa lokasi hingga lokasi terakhir di depan Alfamart daerah Ngaliyan, Aipda Robig memberikan kesaksian berbeda.
2 orang saksi yang juga jadi korban penembakan (teman GRO) yaitu Adam dan Satria, turut dihadirkan sempat terjadi cekcok antara Adam dan Aipda Robig mengenai posisi saat Adam ditembak. Aipda Robig bersikukuh dengan pendiriannya mengenai posisi para saksi dan korban saat penembakan terjadi.
Juga tampak dalam rekonstruksi, terdapat tiga motor yang ditembak oleh Aipda Robig. Motor pertama adalah Vario merah yang dinaiki tiga orang termasuk korban yang berada di tengah. Motor kedua, juga Vario merah, dinaiki dua orang, motor ketiga dinaiki oleh saksi Adam dan Satria yang berakhir tertembak oleh Robig.
“ Kalau pengacara tersangka maunya ngatur-ngatur terus, bahkan saksi tadi diatur jaraknya. Saya sampaikan kepada saksi jangan mau diatur oleh siapapun, gak boleh. Harus sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat dan dirasakan oleh saksi…” ungkapnya.
Dari rekontruksi ini, Petir meyakini bahwa pernyataan para saksi korban, Adam dan Satria sangat jujur.
“ Jelas saya percaya kepada saksi, kesaksian anak-anak masih lugu, masih polos, asli dan kesaksian dari para saksi itu justru memperberat kesaksian yang disampaikan oleh tersangka…” pungkasnya.
Dalam rekontruksi yang menyita perhatian banyak warga, tampak juga keluarga besar GRO (Kakek, Subambang dan ayahnya, Andi Prabowo) melihat dan memantau sejak awal hingga akhir.
Akibat dari aksi brutalnya, selain dipecat dari Polri, Aipda Robig kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.