(OKNUM KYAI) PREDATOR SEKS SODOMI DEMAK DIVONIS 15 TAHUN DAN DENDA Rp 50 JUTA/6 BULAN PENJARA

Jatengtime.com-Demak-Setelah pembacakan vonis sempat ditunda seminggu, hari ini para korban dan keluarga merasa lega, Mujazi Abdullah (47), sang (oknum kyai) predator seks Sodomi divonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta/6 bulan kurungan, merasa lega.

Vonis terhadap Mujazi Abdullah, mantan pemilik sekaligus pengasuh Ponpes Putra Putri Nurul Mustofa, Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dibacakan Ketua Majelis Hakim Obaja D.J.H Sitorus, SH, Rabu (23/10/2024) pukul 15.00 di Ruang Sidang PN Demak.

“ Setelah melalui semua tahapan sidang, fakta persidangan, keterangan saksi, hasil visum saksi ahli Forensik dan Medikolegal RSUD Sunan Kalijaga dr. Wian Pisia Anggreliana dan hasil musyawarah majelis hakim, maka majelis hakim memutuskan memberikan vonis kepada tersangka dengan hukuman 15 tahun dan subsider denda Rp 50 juta/6 bulan kurungan…” kata Obaja.

Obaja juga menyebut hal-hal yang memberatkan tersangka antara lain, akibat perbuatannya yang keji bisa mengakibatkan trauma psikis bagi para korban dan keluarga.

“ Hal yang memberatkan tersangka antara lain, akibat perbuatannya yang keji bisa mengakibatkan trauma psikis bagi para korban dan keluarga…” ujarnya.

Faktor yang memberatkan lainya adalah diantara 6 korban ada 2 korban yang masih dibawah umur, dan tentunya juga mengacu tentang undang-undang perlindungan anak yang berlaku…” ungkapnya.

Mencoreng nama dunia pendidikan dan pondok pesantren.

Majelis hakim juga menilai akibat perbuatanya yang dinilai keji ini Mujayi dinilai mencoreng nama dunia pendidikan dan pondok pesantren di Kabupaten Demak kususnya.

“ Majelis hakim juga menilai akibat perbuatan saudara Mujayi dinilai mencoreng nama dunia pendidikan dan pondok pesantren di Kabupaten Demak kususnya. Harusnya dia menjaga martabat dunia pendidikan dan pondok pesantren, bukan malah merusaknya…” pungkasnya.

Vonis majelis hakim sama persis dengan tunututan JPU.

Adi Setyawan, SH selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak, usai sidang menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.

 “ Dari awal kami menuntut terdakwa Mujazi dengan pasal persetubuhan dan pencabulan, serta pasal perlindungan anak karena para korban diketahui masih di bawah umur, dengan hukuman 15 tahun dan subsider denda Rp 50 juta/6 bulan kurungan …” kata Adi.

“ Alhamdulillah hari ini majelis hakim memvonis sama persis dengan tuntutan kami dan ini sudah memenuhi unsur keadilan hukum akibat perbuatan pelaku…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.