Jatengtime.com-Demak-Kerja keras Polres Demak memburu pelaku pembunuhan yang menggemparkan Kota Wali sukses. 1 pelaku perempuan muda bertattoo ditangkap di Tegal saat kabur ke Jakarta, 2 pelaku lainya dijamin sport jantung.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Agus (20) warga asal Desa Lempuyang Lor, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, sedangkan 2 pelaku lainya yang dijamin bakal sport jantung adalah 1 pria dan 1 perempuan.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan Agus ditangkap Jum’at (19/7/2024) pagi di Tegal saat akan kabur ke Jakarta dengan cara nebeng truk tronton muatan mobil.
“ Berdasarkan penyidikan dan pengembangan, kami sudah mendapatkan 1 pelaku. Pelaku benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia…” jelas Winardi.
Dalam rekaman video yang beredar di Medsos saat diinterogasi petugas, Agus mengaku menganiaya korban bersama 2 temanya, ‘Rizky dan teman ceweknya’ mengunakan balok kayu.
Akibat dipukuli dengan balok kayu, korban diyakini meninggal dunia karena beberapa bagian tempurung kepala korban (Rahang, rongga mata dan kapala bagian belakang) rusak parah dan mengeluarkan banyak darah.
Disinyalir ‘ceweknya Rizky’ yang disebut Agus adalah teman korban yang dikenal lewat Facebook seperti yang sempat di sebut Kuswanto (ayah korban), sedangkan Rizky adalah teman dekat Agus.
Diketahui korban pertama kali ditemukan saksi Fitriah (50), pada Rabu (17/7/2024) dibawah pohon pisang di bantaran Sungai Tuntang, (Dekat jembatan Sindon) Dusun Sindon RT 01/06 Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dalam kondisi tengkurap.
Polisi awalnya sempat kesulitan mengungkap identitas korban karena sangat minim petunjuk dan barang bukti yang mendukung. Alat identifikasi sidik jari yang terintegrasi dengan basis data e-KTP yang bernama MAMBIS (Mobile Automatic Multi Biometric Identification System) juga gagal mendapatkan hasil.
Hingga akirnya petugas membuat sebuah informasi penemuan mayat korban dengan ciri-ciri fisik yang didapat dari olah TKP hingga outopsi. Kepastian identitas korban baru didapat dari pengakuan ayah korban bahwa korban masih dibawah umur (15 tahunan)