Jatengtime.com-Kudus-Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto ditetapkan jadi tersangka dugaan LPj fiktif anggaran KONI 2021 yang dilaksanakan pada 2022 dan anggaran KONI 2023 terkait penyelenggaraan Poprov Jateng. Kajari Henriyadi W Putro meminta agar penikmat uang korupsi yang lainya agar segera melapor.
Kajari Henriyadi, Jum’at (15/10/2023) petang kepada wartawan membenarkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kudus pada ‘Jum’at keramat’ (15/10/2023).
Kajari juga mengungkap kronologi dan modus Imam menggelapkan dana hibah KONI dengan cara membuat LPj fiktif anggaran KONI 2021 yang dilaksanakan pada 2022 dan anggaran KONI 2023 terkait penyelenggaraan Poprov Jateng.
Diketahui KONI Kudus pada tahun 2022 mendapatkan dana hibah dari APBD total sebesar Rp 10,9 miliar. Dana hibah diberikan dalam dua tahap yakni Rp 8,4 miliar dari APBD murni dan ditambah lagi dari APBD perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.
Kemudian menurut beberapa sumber pada Tahun 2023, ‘KONI dengan sangat mudahnya’ kembali mendapatkan dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp 9 miliar
Pada tanggal 14 Maret 2022, Imam memerintahkan Bendahara KONI Lila untuk melakukan pencairan secara tunai sebesar Rp 5 miliar. Kemudian oleh Lila, uang tersebut diserahkan kepada Imam.
Namun ternyata Imam memnggunakan uang Rp 5 miliar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang tercantum dalam NPHD (Rencana Penggunaan Dana dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Anggaran Rp 5 miliar tersebut seharusnya didistribusikan untuk para Pengkab KONI Kudus, namun malah digunakan Imam untuk pembayaran hutang pribadi.
Dugaan korupsi di bidang media masa dan humas.
Kejari menyoroti dan menemukan beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai LPj berupa tiga kegiatan di bidang media dan humas, pencairan anggaran Pengkab PSSI, dan Pengkab FPTI.
Pada bidang media dan humas, PT Centini Mahatma Putra selaku penyedia jasa sesuai NPHD dianggarkan Rp 300 juta. Namun pada saat proses pembayaran, PT Centini Mahatma Putra mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 35 juta namun ‘disodori’ kuitansi sebesar Rp 300 juta.
Dugaan korupsi di beberapa Pengkab.
Pada Pengkab ISSI yang harusnya sesuai NPHD mendapat alokasi anggaran Rp 90 juta, ternyata hanya menerima sebesar Rp 70 juta. Anggaran sebesar Rp 20 juta diminta kembali oleh Imam untuk keperluan pribadi.
Pada Pengkab FPTI sesuai NPHD seharusnya mendapat alokasi anggaran Rp 75 juta, namun ternyata hanya menerima Rp 45 juta.
Dana ‘segar’ dari APBD perubahan
Kajari menambahkan, KONI Kudus ternyata kembali mendapatkan dana hibah segar dari APBD tahun 2023.
Dana segar tersebut digunakan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov sebesar Rp 971 juta dan kerjasama katering sebesar Rp 900 an juta.
“ Dalam proses pengadaan dua item (pengadaan perlengkapan kontingen Porprov dan kerjasama katering) dilakukan tanpa melalui proses lelang dimana tersangka melakukan penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga…” ujar Kajati.
Pengadaan kaos kontingen Porprov.
Kemudian Imam menyuruh Bendahara KONI Lila mentransfer uang sebesar Rp 971,5 juta kepada penyedia jasa UD Gemerlap Safana Firdaus guna pengadaan perlengkapan kontingen Porprov berupa kaos sebanyak 500 potong.
Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, UD Gemerlap Safana Firdaus hanya bisa menyerahkan kaus sebanyak 50 potong.
Pengadaan katering.
Pada pengadaan katering, Imam mentransfer uang sebesar Rp 528,57 juta kepada Natalia Kristiani selaku penyedia jasa. Namun kemudian Imam memerintahkan Natalia untuk mentransfer kembali uang tersebut kepada Seno Heru Sutopo sebesar Rp 100 juta dan Sukma Oni Iswandari sebesar Rp 229,626 juta.
Imam juga mentransfer uang sebesar Rp 371,7 juta kepada Heni Krsitianti selaku penyedia katering yang lain, namun uang tersebut diminta kembali oleh Imam secara tunai sebesar Rp 170 juta.
Kajari minta semua pihak yang menikmati uang korupsi segera lapor.
Kajari menambahkan, pihaknya masih intensif melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus tersebut sambil menunggu hasil audit BPKP agar alat bukti menjadi lebih terang ketika nanti dilimpahkan ke Pengadilan.
“ Target kami kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor Semarang) Feburari mendatang…” ungkapnya.
Total kerugian negara Rp 2,5 miliar lebih lebih.
Diperkirakan total kerugian negara yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan prestasi atlit ‘Kota Keretek’ ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih.
“ Total potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar lebih, meliputi dugaan LPj fiktif 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan anggaran 2023 yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 971 juta…” imbuhnya.
“ (Pengungkapan kasus) Ini tidak hanya soal penegakan hukum. Tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pengurus KONI untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Bagaimana agar prestasi olahraga yang sudah baik juga memiliki wadah organisasi yang juga baik dan sehat…” pungkasnya.
Tersangka Imam Triyanto dan kemungkinan tersangka tambahan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.