Jatengtime.com-Ambon-2 oknum anggota Polisi ditangkap Propam Polda Maluku diduga memerkosa seorang perempuan di sebuah hotel Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT. Mereka berinisial Bripka SN dan Briptu RS, sedangkan korban adalah perempuan berinisial MS (39).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Selasa (20/6/2023) kepada awak media.
Kapolda Maluku juga memerintahkan agar ke 2 oknum Polisi ini diadili di peradilan umum dan jika terbukti bersalah akan dipecat.
“ Iya benar…Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum dan apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari Kepolisian…” kata M. Roem.
Korban juga dianiaya setelah para pelaku mengetahui kasusnya dilaporkan.
Tidak hanya diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, korban juga dianiaya Bripka SN setelah mengetahui korban ternyata sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota Polisi lain.
Kronologi kejadian.
Peristiwa perkosaan dan penganiayaan tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi korban via handphone mengajak korban minum minuman keras di hotel tempat kejadian perkara ( TKP ).
Diduga akibat pengaruh minuman keras beberapa menit kemudian korban diperkosa oleh kedua pelaku. Korban juga dianiaya oleh Bripka SN, hingga korban berusaha kabur.
Setelah berhasil kabur dari hotel tersebut, korban yang tidak menerima dirinya diperkosa bergegas mendatangi kantor Polisi terdekat guna melaporkan kejadian yang menimpanya.
“ Untuk kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal…” ujar M. Roem.
M. Roem menegaskan bahwa Kapolda Maluku dalam beberapa kesempatan secara tegas sering mengingatkan anggota Kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
“ Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum. Kapolda juga mengimbau seluruh personel kepolisian agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat…” pungkasnya.