Jatengtime.com-Jakarta-Pendamping korban anak, Salma Masri, menyebut peristiwa pemerkosaan korban anak tersebut bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun membawa bantuan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di di Parigi Moutong ( Parimo ). Saat itulah korban sebut saja ‘ Bunga ’ berkenalan dengan para pelaku hingga berujung petaka.
Setelah menyalurkan bantuan, Bunga memilih tidak kembali ke Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dan menginap di salah satu penginapan di Parimo.
“ Jadi dia ( Bunga ) berinteraksi dengan para pelaku ini terutama kak Arif ( pelaku yang berprofesi sebagai guru ). Dia menjanjikan ( Bunga ) kerja. Diiming-imingi kerja, pekerjaan apa saja, di rumah makan. Tapi tidak ada pekerjaan itu…” kata Salma.
Dari penjelasan Salma ini, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menduga ada tindak pidana prostitusi anak.
Dugaan Retno didasari modus para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang. Retno meminta pihak Polisi agar mendalami dugaan prostitusi anak ini.
“ Polisi harus menelusuri apakah ada unsur prostitusi anak. Anak dilacurkan, karena melibatkan banyak orang dan iming-iming uang serta pekerjaan…” kata Retno.
Retno menegaskan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini adalah ‘ yang terberat ’ di tahun 2023 merujuk pada banyaknya pelaku dan dampak pada korban diandinkan kasus sejenis yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah, korban anak berusia 12 tahun diperkosa oleh 8 orang di berbagai tempat.
Korban disebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam akan menjalani operasi angkat rahim.
“ Saya menganggap ini ( kasus Parigi Moutong) terberat karena berdampak pada alat reproduksi korban yang rusak. Anak usia 15 tahun kan belum siap melakukan hubungan seks. Ya tentu saja merusak alat vitalnya. Kalau rusak ini kan dampaknya fatal. Jadi menurut saya ini luar biasa kejahatan seksualnya…” tegasnya.
Retno juga meminta Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) terus memantau kasus tersebut agar para pelakunya termasuk yang diduga oknum anggota Brimob lepas dari jerat hukum ( bebas ).