DUEL MAUT DI KARAOKE DEMAK, 1 TEWAS, 4 PELAKU DITANGKAP, 2 PELAKU DPO, FORKOPIMDA HARUS BERSATU TEGAKAN PERDA KARAOKE

Jatengtime.com-Demak-Penemuan mayat seorang pria bersimbah darah, Minggu (12/3/2023 ) pagi di tepi jalan lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak ( Sebelah kiri jalur Kudus-Semarang ) di duga kuat adalah korban pembunuhan.

Belakangan diketahui identitas korban bernama Rohmatullah (24) warga RT 1/ 06 Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak di duga kuat terjadi lantaran duel di tempat karaoke sekitar lokasi ditemukan mayat.

Hanya butuh waktu sehari ( Senin 13/3/2023 ) Unit gabungan Reskrim Polres Demak berhasil menangkap 2 pelaku, kemudian disusul Selasa, 14/3/2023 2 pelaku lainya ditangkap, sementara 2 pelaku lainya melarikan diri (DPO ).

4 pelaku yang berhasil diringkus yakni : Sukarno (34), Soni Setiyawan (30), Mukti (23) dan Ali Fauzan (22), semua warga Desa Karangmlati Kecamatan Demak Kabupaten Demak.

Gara-gara salah masuk room, pelaku diplototi korban.

Di karaoke yang terbuat dari kayu dan triplex serta lokasinya tersembunyi ( dibawah jembatan layang ) kasus ini bermula terjadi.

Awalnya Fauzan, salah masuk room nomor 3 yang dibooking korban. Fauzan mengaku sudah minta ma’af kepada korban, namun korban malah memelototi pelaku.

Tak terima dipelototi korban, Fauzan lantas mengajak teman-temanya untuk melakukan perhitungan terhadap korban. Fauzan dan ke 5 temanya bergegas memasuki room 3, namun Fauzan sempat membawa gelas dan disembunyikan didalam jaketnya.

Di dalam room korban duel melawan 5 pelaku, Fauzan sebagai pelaku utama berhasil memukul dahi sebelah kiri korban dengan gelas hingga pecah.

Dengan pecahan gelas tersebut, Fauzan melanjutkan menghajar korban mengenai bagian dada sebelah kiri dan lengan kiri robek sepanjang 13 cm hingga pembuluh darahnya putus.

Korban sempat melarikan diri ke arah jalan raya ( jalan Lingkar ).

Merasa tak sanggup melawan dan ada kesempatan, korban yang dalam keadaan terluka parah  berusaha melarikan diri keluar dari room menuju ke arah jalan raya ( Jalan Lingkar ).

Sebagian pelaku sempat mengejar korban, dan diduga karena kehabisan darah, korban akirnya jatuh tersungkur.

Melihat korban jatuh tersungkur, Fauzan yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras jenis arak sempat mendang dan menginjak kepala korban lantas melarikan diri bersama pelaku lainya.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Selasa (14/3/2023) saat jumpa pers mengungkapkan bahwa para tersangka secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.

“ Awalnya pelaku utama salah masuk ruangan atau room yang sudah disewa korban. Kemudian korban memelototi pelaku, dia tidak terima karena merasa sudah minta ma’af. selanjutnya pelaku mengadu kepada kawannya…” kata Budi.

“ Jadi pelaku ini karaoke bersama rekan-rekannya yang berjumlah 8 orang, setelah dilapori pelaku utama, 6 orang masuk ke room 3 dan melakukan aksi pemukulan secara bersama- sama baik menggunakan tangan kosong maupun alat, diantara pelaku menggunakan gelas yang dipukulkan hingga gelas pecah…” ujarnya.

“ Pelaku terus menganiaya hingga korban mengalami beberapa luka. Korban sempat melarikan diri ke arah jalan raya, namun mungkin karena kehabisan darah, korban jatuh tersungkur dan meninggal dunia. Pelaku utama masih sempat melakukan penganiayaan…” ungkap Budi

Selain mengamankan 4 pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Type Satria F, satu buah kaos oblong, satu gelas kaca dalam keadaan pecah, satu mangkok dalam keadaan pecah, satu celana jeans dan sepasang sandal warna hitam.

Saat dikonfirmasi wartawan, Fauzan mengaku mengeroyok dan memukul pakai gelas lantaran sakit hati karena ditegur dan dipelototi korban.

“ Awalnya saya keliru masuk room 3, saya ditegur dan dipelototin, terus saya keluar dan bilang sama teman- teman. Saya dan teman-teman masuk lagi ke room 3 mengeroyok dan memukulnya pakai gelas dimukanya sampai pecah. Setelah itu dia ( korban ) lari dan disaat saya mau pulang melihat dia tengkurap di tepi jalan raya, saya tendang dan saya injak-injak kepalanya…” kata Fauzan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHPidana. Ancaman 12 tahun penjara.

Tokoh masyarakat minta Forkopimda bersatu tegakan Perda Karaoke.

Menanggapi kasus ini, Aminuddin (55) salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama asal Wedung Demak menegaskan dengan kejadian yang terjadi di tempat karaoke dan mengakibatkan meninggal dunia ini hendaknya jadi perhatian serius semua pihak.

Aminuddin sangat berharap dari kejadian ini seluruh elemen masyarakat terutama Forkopimda saatnya bersatu menegakan Perda Karaoke yang sudah ada.

“ Mungkin inilah saatnya seluruh elemen masyarakat Demak bersatu membulatkan tekat memerangi kemungkaran dan kemaksiatan. Ada yang terbunuh lho di tempat karaoke yang tentunya baik pelaku maupun korban mengkonsumsi minuman keras…” kata Aminuddin.

“ Seluruh jajaran Forkopimda juga harus bersatu menegakan Perda yang dikenal dengan nama Perda Karaoke. Ingat…sudah ada nyawa yang melayang. Jangan hanya Pemkab yang menjadi penegak Perda, semua Forkopimda juga harus bersatu dalam menegakanya. Ini tugas berat namun mulia yang tidak mungkin dilakukan Pemkab, kan alat-alat penegakan supremasi hukum Pemkab tidak punya, makanya semua Forkopimda harus bersatu…” ujarnya.

“ Mungkin bisa jadi bahan renungan kita semua, tetangga kita Kudus, Jepara dan Pati dapat menutup karaoke akibat ada pembunuhan. Kalau tetangga kita bisa…kenapa Demak gak bisa…? ” ungkapnya.

Berharap jangan lagi ada plesetan Demak Kota Wali jadi Kota Wanita Liar.

“ Apalagi saat ini jelang ibadah suci bulan Ramadhan, Perda Karoke tidak boleh hanya dilakukan saat bulan Ramadhan, selamanya karaoke harus ditutup. Saya sangat berharap akibat ada banyak tempat karaoke di Demak Kota Wali yang kita cintai ini, nama Demak jadi tercemar. Jangan lagi ada plesetan Demak Kota Wali menjadi Kota Wanita Liar. Malu dan sangat berdosa kita sebagai warga Demak…” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.