AKSI KORUPSI BUPATI BANGKALAN, SALAH SATUNYA NARIK FEE PROYEK 10 PERSEN

Jatengtime.com-Bupati Bangkalan, Madura ( R. Abdul Latif Amin Imron/ Ra Latif ), Kamis (8/12/2022) dini hari resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan dan langsung di tahan.

“ Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan, Ralai ( R Abdul Latif Amin Imron )…kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Ada beberapa fakta menarik, korupsi Bupati Bangkala atas perkara dugaan tindak pidana berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili perihal lelang jabatan ternyata meluas, yaitu :

– 5 Kepala Dinas ikut jadi tersangka, diduga memberikan sejumlah uang agar dinyatakan lulus untuk posisi yang bervariasi

Karena ulah Ra Latif, 5 Kepala Dinas juga ditetapkan jadi tersangka, antara lain :
– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.
– Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim.
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili.
– Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.

– Punya kekuasaan pilih dan tunjuk langsung jabatan ASN serta harus ada fee.

Bupati Ra Latif diduga memiliki peran penting untuk memilih dan menentukan secara langsung kelulusan para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dari peran penting tersebut, Ra latif menerima fee melalui orang kepercayaannya.

– Tarif Fee Rp 50-Rp 150 juta, secara tunai.

Ra Latif mematok besaran fee berupa uang kepada setiap ASN yang yang ingin lulus seleksi untuk posisi bervariasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, melalui orang kepercayaannya mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Untuk mengelabui hukum, penyerahan fee dilakukan secara tunai.

– Ikut mengatur proyek ( Pengkondisian ) dan minta fee 10 persen/ nilai anggaran.

Ternyata Bupati beristri 2 ini tidak hanya terlibat jual-beli jabatan, namun turut ikut campur mengatur proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan memungut fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.