BUPATI BANJARNEGARA BANTAH TERIMA SUAP RP 2,1 M, KPK KANTONGI BUKTI

Jatengtime.com-Banjarnegara-Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Jum’at (3/9/2021) malam ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara pada 2017-2018.

Namun Budhi saat akan dibawa ke rutan KPK, Jakarta membantah menerima Rp 2,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dana jasa Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

“ Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa…? Siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong…” kilahnya.

Bantahan Bupati Banjarnegara ini bebas dan wajar, namun KPK dipastikan sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjeratnya seperti yang ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“ Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta…” tegas Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021) juga menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat terkait korupsi tersebut dan tetap perkara menaikan ke tahap penyidikan.

“ KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Dan perkara ini tetap naik ke tahap penyidikan…” tegas Ali.

Ali mengatakan KPK berharap para tersangka serta pihak yang terkait dengan perkara bersikap kooperatif. Pihak terkait yang akan dipanggil dan diperiksa diminta menerangkan fakta sejujurnya guna terangnya suatu perkara.

“ KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik…” kata Ali.

KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018, yaitu Budhi Sarwono dan Kedy Afandi yang merupakan ketua tim sukses pasangan Budhi Sarwono-Syamsudin saat Pilkada tahun 2017 lalu.

Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, masing masing ditahan selama 20 hari kedepan.

Warga nadzar cukur gundul.

Mengetahui bupatinya yang mantan penjual narkoba jenis ekstasi ditetapkan KPK sebagai tersangka, warga yang tergabung dalam Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) merasa puas kemudian memenuhi nadzar dengan cukur gundul rambutnya yang bermakna kezaliman dan kearogansian (tersangka) bersih dari Banjarnegarara.

“ Rasanya puas sekali dengan perjuangan kami yang bertahun-tahun. Alhamdulillah tadi malam Allah mengijabah (mengabulkan) semua perjuangan kami selama ini…” kata warga.

Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) Banjarnegara bahkan langsung syukuran dengan memotong tumpeng.

“ Alhamdulliah hari ini kita syukuran, ini mencatatkan sejarah di Banjarnegara akan tercatat nanti…” ungkapnya.

FBB dan Forjasi berharap ke depan akan menemukan pemimpin Banjarnegara yang tidak hanya engkel-engkelan (debat kusir) masalah APBD dan mampu mendatangkan investor.

“ Kami bersyukur dan apresiasi langkah cepat KPK yang sudah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu kami berharap ke depan untuk Banjarnegara akan menemukan pemimpin yang luar biasa yang tidak hanya engkel-engkelan (debat kusir) masalah APBD namun bisa mendatangkan investor dan sebagainya…” pungkasnya.