KUHP ( BARU ) DISAHKAN, PASAL ” KUMPUL KEBO ” DI GORENG SEPIHAK, TAPI TIDAK DIBACA SECARA UTUH, SEBAGAI DELIK ADUAN

Jatengtime.com-Jakarta-Pasca pengesahan RKUHP ( Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) menjadi KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) yang baru, membuat banyak reaksi dari beberapa negara.

Reaksi yang paling disinggung adalah Pasal 412 dan 413 KUHP tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan Kohabitas ( hidup bersama tanpa pernikahan/ kumpul kebo ) dan perzinaan.

Seperti yang yang diungkapkan Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12) yang menyatakan sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT akibat pengesahan KUHP pada pasal zina dan kumpul kebo.

Para wisatawan asing tersebut mengaku khawatir setelah pengesahan KUHP yang baru, mereka bisa dilaporkan soal berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Artinya wisatawan asing tidak bisa menginap dalam satu kamar hotel dengan pasangannya. Tentunya anggapan tersebut bisa menjadi bencana bagi industri pariwisata.

“ ( Pembatalan ) Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Ada pembatalan, sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini…” kata Suradin.

Namun demikian, ternyata yang mempermasalahkan Pasal 412 dan 413 KUHP tidak mempelajari secara utuh bahwa :

“ Pasal 412 dan 413 KUHP termasuk ke dalam pasal Delik Aduan, yang hanya dapat berlaku hanya jika ada yang melapor dan pengaduannya juga sangat terbatas, yakni : suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya, bagi orang yang tidak terikat perkawinan ”.

“ Tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang memang punya hak sebagaimana dimaksud dalam KUHP, maka pengaduan tersebut tidak akan bisa dilakukan penuntutan…”

“ Justru pasal-pasal tersebut bertujuan memberikan kepastian perlindungan hukum, guna mencegah potensi kriminalisasi atau tujuan tendensi tertentu dari pihak manapun karena tidak bisa sembarang orang dapat membuat pengaduan atau laporan…”

Menanggapi kekawatiran wisatawan asing tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022) menjelaskan ada sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang memerlukan sosialisasi lebih jauh, salah satunya Pasal 412 dan 413 KUHP.

“ Jadi begini ada beberapa pasal, yang kita lihat perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku 3 tahun lagi, bahwa misalnya mengenai pasal yang zina…” kata Dasco.

Dasco menambahkan pasal larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan, dan pasal tersebut berlaku hanya jika ada yang melapor dari keluarga dekat.

“ Pasal itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau laporan ke sini ( Indonesia )…? Gitu kira-kiralah…” imhuhnya.

“ Saya pahami, bahwa dinamika yang terjadi ini memang kita perlu sosialisasikan ( KUHP ) bukan cuma hanya di internal Indonesia tapi juga di luar negeri…” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menambahkan, para wisatawan asing mungkin belum memahami KUHP secara utuh.

“ Memahami substansi pasal-pasal dalam KUHP termasuk pasal yang dikawatirkan wisatawan harus dibaca secara utuh dan dipahami secara mendalam. Tanpa pengaduan dan dari pihak yang punya hak sebagaimana dimaksud dalam KUHP, maka tidak akan bisa dilakukan penuntutan…” kata Didik.

Pasal 413 dan 414 sudah diatur sedemikian rupa salah satunya bertujuan upaya kriminalisasi tidak bisa dilakukan atas nama kepentingan apa pun dan oleh siapa pun kecuali yang diatur dalam KUHP.

“ Jadi pasalnya tegas, jelas, konkret, dan tidak multitafsir. Harapan kita semua, pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang utuh agar segenap pihak bisa mendapat pemahaman yang tidak keliru. Saya rasa jika sosialisasi ini dilakukan secara masif dan menyeluruh, waktu 2 tahun sangat cukup untuk memberikan pemahaman kepada publik…” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Ned Price memberi peringatan ke Indonesia akan kemungkinan kaburnya investor dari RI.

Ned Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia ( HAM ) dan kebebasan mendasar ( menurut mereka ) di Indonesia akan memiliki dampak yang negatif bagi warga Amerika di Indonesia.

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Kamis (8/12/2022) secara resmi juga memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia, dan telah memperbarui saran perjalanannya menjadi berhati-hati.

Tindakan Australia ini merupakan imbas disahkan RKUHP menjadi KUHP yang salah satu pasal terbaru melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan wisatawan asing.

“ Parlemen Indonesia ( DPR ) telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah. Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah…” ungkapnya.