BUPATI BANGKALAN PATOK TARIF JABATAN 50-150 JUTA, UNTUK BAYAR SURVEI ELEKTABILITAS ( MUNGKIN MAU NYALON LAGI )

Jatengtime.com-Jakarta-Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ( Ra Latif ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari menduga Ra Latif mematok tarif Rp 50 juta higga Rp 150 juta dalam lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

“ Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Ralai ( sebutan untuk Ra latif )…” kata Firli.

KPK telah menetapkan enam tersangka masing-masing sebagai penerima suap adalah Bupati Abdul Latif Amin, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Mantan Dirrekrimsus Polda Jateng ini menambahkan, uang suap yang diterima oleh Bupati Ra latif digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar lembaga survei elektabilitas.

“ Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas…imbuhnya.

Firli Bahuri menegaskan, dalam Ra Latif menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, sedangkan dirinya memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Tercatat dalam kurun waktu 2019-2022, Ra latif sebagai Bupati Bangkalan telah membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT ) termasuk promosi jabatan eselon III dan IV.

“ Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut…” ungkapnya.

Uang yang diduga telah diterima Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya diperkirakan sekitar Rp 5,3 miliar.

Ra Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, 5 Kapala Dinas sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.