Jatengtime.com-Tanggerang-Upaya memerangi korupsi diberbagai sektor termasuk dengan modusnya makin digalakan, termasuk di dalam Samsat kelapa Dua Tanggerang.
Korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diketahui setelah 2 pemilik mobil membayar kewajiban pajak, namun ternyata tidak muncul di aplikasi pembayaran Samsat Bapenda Banten.
2 pemilik mobil jenis CRV dan Santa Fe yang bayar untuk pengurusan STNK yang hilang, namun ternyata tidak masuk di sistem.
Modus dan cara penggelapan uang wajib pajak kendaraan saat Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/12/2022) mengadirkan Ahmad Yani, saksi ahli dari Inspektorat Pemprov Banten.
Di depan majelis hakim, Ahmad Yani mengungkap lima modus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang yang dikorupsi oleh para terdakwa yaitu : Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Zulfikar, Achmad Pridasya sebagai pegawai administrasi, M Bagza Ilham sebagai honorer dan Budiyono sebagai pembuat aplikasi pembayaran Samsat.
331 kendaraan wajib pajak yang uangnya dikorupsi sepanjang Maret 2021 hingga Februari 2022 senilai Rp 10,8 miliar.
“ Kami mengelompokkan ada lima jenis manipulasi oleh terdakwa ini…” kata Yani.
Yani memang diminta penyidik Kejati Banten sebagai ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ada di Samsat Kelapa Dua sebagai UPT Bapenda Pemprov Banten.
Lima modus dan cara manipulasi tersebut terbongkar setelah Yani mendapat data wajib pajak di aplikasi Samsat Banten dan ditemukan ada 331 Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) yang memiliki angka selisih penerimaan pajak.
Lima modus manipulasi penggelapan pajak tersebut adalah :
– Pertama, memanipulasi daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi menjadi daftar ganti hilang atau duplikat.
– Ke dua, memanipulasi daftar kendaraan baru atau BBN 1 menjadi BBN 2, STNK hilang atau ganti nomor kendaraan.
– Ketiga, memanipulasi transaksi daftar baru kendaraan menjadi daftar balik nama dan daftar keluar-masuk provinsi.
– Keempat, tidak memungut pajak biaya Pajak Kendaraan Bermotornya ( PKB ) dalam transaksi daftar ganti nomor polisi.
Oleh Inspektorat, nilai Rp 10,8 miliar tersebut dihitung sebagai kerugian negara karena ada selisih penerimaan pajak kendaraan yang berjumlah 294 mobil.
Yang paling banyak merugikan keuangan negara adalah dengan modus transaksi daftar baru yang dimanipulasi balik nama atau keluar provinsi yang kerugiannya Rp 7,3 miliar.
Cara membayar pajak mobil baru adalah mendaftar ke samsat melalui proses mulai dari pelayanan kepolisian yang ada di samsat, ke bagian penetapan, korektor, Jasa Raharja, kasir lalu ke Bank.
Namun ternyata para tersangka sudah menandai mana saja mobil yang akan dimanipulasi pajaknya. Kode daftar kendaraan baru, diubah jadi mobil lama dengan tujuan manipulasi pajak.