Jatengtime.com-Jakarta-Sidang Kode Etik Profesi Polri ( KKEP ) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jum’at (26/8/2022) pukul 02.30 WIB memutuskan dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
KKEP dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan ( Kabaintelkam ) Polri Komjen Ahmad Dofiri menghadirkan total 15 saksi terdiri 5 saksi dari Tempat Khusus ( Patsus ) Mako Brimo, 5 saksi Patsus Provost, 3 saksi Patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar Patsus guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J ( Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang juga menjabat sebagai sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari menjelaskan mekanisme banding tersebut Irjen Ferdy Sambo.
Sambo diperbolehkan mengajukan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari, atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Polri.
“ Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja…” kata Dedi.
Kemudian Sambo akan menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari, sampai KEPP memutuskan pengajuan banding tersebut.
“ Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan…” imbuhnya.
“ Yang jelas yang bersangkutan ( Sambo ) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya…” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jum’at (26/8/2022) berencana mengajukan banding.
“ Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan…” kata Ferdy Sambo.