Jatengtime.com-Demak-Jumlah komplotan pembunuh yang tega membunuh anak balita RDW bin Farid Efendi yang masih berumur 2 tahun 9 bulan dan menggemparkan publik Demak ternyata tidak hanya 3 orang, namun berkembang manjadi 4 orang.
Mereka adalah :
– 1. Muhammad Choirul Anwar (24) pekerjaan swasta, alamat Dukuh Kongsi, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
– 2. Rifki Rosadi (24) pekerjaan swasta, alamat Dukuh Kongsi, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
– 3. Saerofi alias Doyok (30) pekerjaan swasta, alamat Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak berhasil ditangkap setelah berusaha meloloskan diri.
– Muhammad Nasirun (32) alamat Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, kabupaten Demak, sebagai penyandang dana kedatangan keluarga korban dari Kalimantan ke Demak.
Pengakuan mereka berbeda antara di BAP penyidik dan saat ditanya wartawan.
Ada yang janggal dan tidak masuk akal pengakuan dari para pelaku antara saat di BAP petugas dan saat dicerca pertanyaan dari wartawan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021) pukul 14.00 WIB terkait motif melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres sekitar 2 minggu lalu.
“ Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku…” kata Budi.
“ Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Takut kejadian tersebut di ketahui istri dan anaknya, kemudian para pelaku membawa istri dan anaknya kabur membawa mobil ( rental ) yang sudah disiapkan…” imbuhnya.
Saat akan membawa kabur tersebut istri korban berhasil memberontak dan melarikan diri. Namun anak korban (RDW) berhasil di bawa kabur para pelaku menggunakan mobil ke arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak hingga terjadi pembunuhan biadab tersebut.
Pengakuan awal para pelaku seperti yang dikatakan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono selama korban dan keluarga tinggal di rumah kontrakan tersebut, para pelaku menduga korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku dan keluarganya mengalami sakit aneh.
“ Pengakuan para pelaku, mereka sakit hati karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya…” kata Kapolres.
Naluri wartawan makin terpancing dengan tidak mempercayai motif para pelaku melakukan tindakan biadab tersebut hanya karena dugaan ilmu hitam yang menyebabkan mereka mengalami sakit aneh.
Saat Kapolres dan wartawan menanyakan langsung kepada pelaku Saerofi alias Doyok ( Rekaman video menit ke 4.09 ) dengan menyebut rekan-rekanya dengan sebutan “ Anak-anak ”.
( “ Anak-anak ” ) rekan-rekan Doyok saat ditanya Kapolres menjawab bahwa mereka tidak mengalami sakit aneh, hanya pusing.
Motif melakukan penganiayaan dan pembunuhan ternyata terkait bisnis Uang Palsu ( Upal )
Naluri wartawan makin terpancing dengan tidak mempercayai motif para pelaku melakukan tindakan biadab tersebut hanya karena dugaan ilmu hitam yang menyebabkan mereka mengalami sakit aneh.
Saat dicerca terus dengan berbagai pertanyaan oleh wartawan, Doyok akirnya mengaku motif melakukan tindakan biadab itu karena sakit hati pernah melihat Farid Efendi ( Ayah korban ) berbincang-bincang dengan seorang Polisi.
Ternyata Doyok merasa kawatir bisnis mereka yang sebenarnya terkait jaringan pengedar Upal ( Uang Palsu ) diendus Polisi, hingga akirnya merencanakan perhitungan dengan keluarga Farid Efendi.
Doyok juga salah pengakuan saat ditanya wartawan berapa kali ( Ma’af…menya…) leher korban dengan pisau dapur yang sudah dipersiapkan awalnya mengatakan sekali, namun akirnya mengaku berkali-kali.
Dari jawaban para pelaku yang tidak sama tersebut, makin terbuka kebohongan para pelaku kepada penyidik. Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan motif lain.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun. ( Ninik M, Indah Cahya ).