JUMLAH KORBAN “ PREDATOR ANAK ” DI DEMAK KEMUNGKINAN TIDAK HANYA 13, TAPI BERTAMBAH LAGI

Jatengtime.com-Demak-Aksi bejat (Ma’af, asusila dan pelecehan seksual) yang dilakukan tersangka Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai pelatih Klub Bola Voli terhadap anak didiknya kemungkinan tidak hanya 13 anak (1 korban hamil 8 bulan) tapi akan bertambah banyak.

Kemungkinan bertambahnya korban kebejatan Lulut berdasarkan sebuah informasi dari salah satu sumber bahwa pengembangan kasus biadab yang menghebohkan dan terungkap sejak Senin (18/10/2021) terus dilakukan.

Netizen yang sangat geram penasaran dengan wajah asli Lulut dan sontak memburu informasi di jejaring sosial dan menemukan IG milik Lulut Kusmiyanto yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap belasan anak sejak tahun 2018 hingga April 2021 kemudian dijuluki “ Predator Anak ”.

Sebelumnya Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konfernsi pers (Senin, 18/10/2021) mengatakan tersangka berhasil ditangkap Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.

Aksi bejat pelaku terungkap saat pelapor (orang tua korban) mencurigai ada perubahan fisik bentuk tubuh anaknya (Bunga) yang masih berusia 15 tahun.

Setelah didesak, Bunga akhirnya mengakui bahwa yang menghamili adalah pelatih volinya, Lulut Kusmiyanto.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban sedang hamil 8 bulan. Atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak. Sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka…” kata Budi.

Korban diiming-imingi uang, sejumlah alat perlengkapan Voli dan diancam tidak lapor orang tua.

Januari 2021 tersangka awalnya mengajak Bunga berkunjung ke rumahnya, diiming-imingi sejumlah uang, dan perlengkapan Voli.

Namun, didalam rumah, Bunga justru dipaksa masuk kamar tersangka, dipaksa melepas seluruh pakaian dan dipaksa melakukan hubungan badan. Kemudian Bunga diancam agar tidak melaporkan kepada orang tuanya.

“ Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban…” ungkap Budi.

Pelaku sempat menggugurkan kandungan korban dengan obat-obatan hingga ke dukun.

Hingga April 2021, tersangka mengaku melakukan pencabulan kepada Bunga hingga 5 kali, beberapa bulan kemudian korban memberitahu tersangka bahwa dirinya telah hamil.

Kembali pelaku mengancam Bunga agar tidak memberi tahu kepada orang tuanya. Tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan Bunga dengan obat obatan hingga ke dukun.

Namun janin yang ada dalam kandungan Bunga masih sehat dan kuat sampai sekarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.