Jatengtime.com-Demak-Kasus penipuan dan penggelapan calon karyawan PDAM Demak memasuki tahap baru dengan ditahanya Nurwito (Oknum karyawan Bagian Distribusi PDAM setempat) Kamis (9/9/2021) sore.
Menyusul, Senin (14/9/2021) siang, Kejaksaan Negeri Demak menahan terduga otak penipuan dan penggelapan Maula Fibrian Ariyandhi.
Maula Fibrian Ariyandhi yang dikenal dengan nama “ Andik GNPK ” diketahui merupakan anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, yang seharusnya menjadi panutan upaya pemberantasan korupsi, namun malah melakukan upaya yang mencederai marwah GNPK sendiri.
Penahanan Nurwito dan Andik GNPK dibenarkan oleh salah seorang sumber di Kejari Demak sebagai upaya tahapan penegakan hukum tanpa pilih kasih setelah ke duanya ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Demak.
Kedua tersangka dititipkan ke Polsek Mranggen Demak, dan diduga para pelaku juga bakal dilaporkan oleh korban lain dalam kasus yang sama.
Menipu 14 orang calon karyawan dengan jumlah uang sedikitnya Rp 1,2 Milyar.
Aksi kejahatan mereka berawal dari laporan 2 korban penipuan Agus Cahyono Mardiko dan Eka Armianto ke Polres Demak.
Oleh penyidik Agus Cahyono Mardiko dan Eka Armianto dimintai keterangan sebagai saksi korban dan diminta menunjukan alat bukti (bahkan alat bukti rekaman suara).
Dari keterangan saksi dan alat bukti, akirnya penyidik Polres Demak mengambil kesimpulan adanya niat dari pelaku untuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban.
Ternyata jumlah korban penipuan “ oknum PDAM dan GNPK ” ini tidak hanya dua orang, tercatat mencapai 14 orang semuanya adalah para pencari kerja lulusan SMA dan sarjana yang dijanjikan akan dijadikan karyawan PDAM Demak namun dengan syarat harus memberikan sejumlah uang.
Oknum PDAM dan GNPK ini mematok tarif bagi lulusan SMA sebesar Rp 90 juta, sedangkan untuk sarjana sebesar Rp 150 juta. Sehingga dari 14 korban diperkirakan pelaku mengantongi uang sedikitnya Rp 1,2 miliar.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jateng Yoyok Sakiran yang sejak awal mengawal kasus ini (kebetulan adalah paman dari salah seorang korban) kepada wartawan jatengtime menyatakan para korban terperdaya oleh tipu daya pelaku.
Para korban percaya dengan alasan seorang pelaku adalah karyawan Bagian Distribusi PDAM dan seorang pelaku lagi adalah “ Pegiat Anti Korupsi yang terkenal ”.
Semua korban bahkan sempat menerima SK penerimaan menjadi karyawan PDAM berikut jumlah gaji, tapi ternyata adalah SK bodong alias palsu.
“ Para korban rata-rata memang kurang pengalaman, terperdaya oleh tipu daya pelaku. Mereka percaya karena seorang pelaku adalah oknum karyawan Bagian Distribusi PDAM dan seorang pelaku lagi adalah oknum Pegiat Anti Korupsi yang terkenal, akan menjadi perantara untuk bisa diterima menjadi karyawan PDAM Demak…” kata Sakiran.
Namun ketika ditunggu kejelasan nasib mereka, pelaku Nurwito dan Andik GNPK tidak bisa memenuhi janji akan mengembalikan uang para korban hingga akhirnya kedua korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak.
Para tersangka bakal dijerat pasal Pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun.