Jatengtime.com-Demak-Aksi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak disarana pendidikan kembali terulang.
Sebuah rekaman video amatir berdurasi 1.6 menit, terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekirar pukul 22.00 WIB, lantas viral dimedsos Sabtu (4/9/2021) berisi aksi kekerasaan disalah satu kamar bagian depan di Pondok Pesantren Tanfidz Anak Darul Musthofa Kampung Krajan RT 02/04 Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Salah seorang tokoh karang taruna setempat menyatakan disinyalir rekaman video tersebut sebagai bentuk akumulasi rasa jengkel atas peristiwa yang sama yang pernah terjadi sebelumnya yang dilakukan terduga pelaku.
Seperti aksi kekerasan yang dilakukan terduga pelaku pernah dilakukan antara lain melempar santri yang berusia 5 tahun ke got (saluran air yang kotor) dengan alasan santri tersebut jajan diluar. Namun warga tidak mempunyai alat bukti foto atau rekaman video karena terjadi spontanitas.
Kemungkinan salah satu santri tidak tahan dan minta tolong kepada warga, kemudian warga tersebut bergegas mendatangi lokasi ponpes yang dihuni sekitar 170 santri dari berbagai daerah hingga luar jawa sambil merekam video.
Analis beberapa potongan video aksi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap sedikitnya 3 santri yang rata-rata berusia 13 tahun (dilakukan didepan beberapa santri dalam posisi rebahan) dengan cara menampar, memukul bagian sekitar wajah dengan tangan kosong (menit ke 0.09-0.42).
Bahkan (menit ke 0.44-0.50) terduga pelaku oknum pendamping santri, Muslimin (33) alamat Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak mengangkat tubuh santri (yang bercelana training olah raga tanpa baju) kemudian membenturkan kepala santri ke tembok sebanyak 2 kali ditambah 1 kali pukulan di area tubuh santri, serta disertai kata-kata umpatan yang tidak pantas untuk anak didik yang sedang menimba ilmu.
Informasi sementara disinyalir terduga pelaku pada hari Rabu, 01 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, datang ke kamar bagian depan Pondok Pesantren Tanfidz Anak Darul Musthofa untuk mengecek para santri saat jam tidur. Namun didapati terdapat beberapa santri yang belum tidur.
Kemudian terduga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur, namun para santri membatah sehingga memicu emosi terduga pelaku hingga terjadi aksi kekerasan tersebut.
Untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat Kodim O716/ Demak dan Polres Demak bertindak apresiasif dan humanis. Terduga pelaku diamankan di unit PPA Polres Demak sekeligus dimintai keterangan terkait yang dilakukan terhadap santrinya.
Bertempat di Mapolsek Wonosalam, Minggu (5/9/2021) dilakukan mediasi yang diikuti 15 orang antara lain AKP Rusmanto (Kapolsek Wonosalam), Kapten Kav.Karmadi (Danramil 03/Wonosalam), IPTU Sunardi (Kasat Intelkam Polres Demak), Sri Utami (Camat Wonosalam), Sri Wahyuni (Kades Jogoloyo), KH.Muslih (Pengasuh ponpes Tahfidz anak Darul Mustofa), Perwakilan warga dan Perwakilan wali santri.
Dari Mediasi tersebut disepakati beberapa hal antara lain KH.Muslih selaku pengasuh ponpes meminta ma’af kepada wali santri dan masyarakat terkait kejadian akibat pembinaan yang berkelebihan tersebut dan berjanji akan melakukan pembenahan didalam pengurus ponpes agar tidak terulang lagi kasus serupa. Terduga pelaku di-non-aktifkan dari Ponpes Tahfidz anak Darul Mustofa
Sutarman (wali santri) menyampaikan ucapan terimakasih atas kepedulian semua pihak, tidak ada dendam dan sepakat terduga pelaku di-non-aktifkan dari Ponpes Tahfidz anak Darul Mustofa serta sudah diserahkan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.