Jatengtime.com-Jakarta-Pernyataan Aziz Yanuar, kuasa hukum mantan sekretaris umum ormas terlarang FP* Munarman yang ditangkap Densus 88 terkait kegiatan teroris sengaja dihembuskan bahwa barang bukti yang ditemukan di bekas markas FP* di Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB adalah bukan bahan peledak, tetapi pembersih kakus (toilet) dimentahkan Polisi.
Dari jurnal Science Direct diketahui bahwa bahan kimia TATP (Triacetone Triperoxide Peroxyacetone) adalah salah satu bahan peledak yang lazim dan paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan kriminal serta terkenal diseluruh dunia dengan julukan “ Mother Of Satan “ (ibunya setan).
Aseton Peroksida adalah peroksida senyawa organik dan bahan peledak tinggi utama yang dihasilkan oleh reaksi aseton dan hidrogen peroksida untuk menghasilkan campuran monomer linier dan dimer siklik, trimer, dan bentuk tetramer yang sangat mudah meledak dengan daya ledak tinggi (high explosive).
TATP sering digunakan oleh teroris ISIS di Irak dan Suriah dengan daya hancurnya yang mematikan, memiliki struktur padat dan dalam bentuk serbuk. Saat ini bahan-bahan tersebut cukup sulit didapat.
TATP sering digunakan oleh teroris ISIS di Irak dan Suriah karena daya hancurnya yang mematikan. Saking berbahayanya, TATP juga dijuluki sebagai “ Mother of Satan “ (Ibunya Setan).
Sejumlah kasus serangan terorisme menggunakan “ Mother of Satan “ sebagai bahan peledak dan memiliki after effect yang mematikan antara lain :
– Shoe Bomber (bom sepatu) tahun 2001 yang digunakan tersangka bernama Richard Reid, warga negara Inggris, yang menaruh TATP didalam sepatunya berangkat dari Paris menuju Miami, hendak membakar sepatunya dan membuat panik, tetapi aksinya berhasil digagalkan.
– Bom bunuh diri menggunakan TATP di Underground dan bus di London pada 7 Juli 2005. Pelaku meledakan 4,5 kg TATP yang mengakibatkan 52 orang meninggal dunia, dan 700 orang lebih terluka.
– Bom bunuh diri menggunakan TATP di Manchester Arena, Inggris, tahun 2017 yang menewaskan 22 orang dan melukai 800 orang lainnya.
– Bom TATP di Indonesia diketahui pertama kali dilakukan Leopard Wisnu Komala yang terinspirasi aksi teroris ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) meneror Mall Alam Sutera dari rentang Juli hingga Oktober 2015.
– Bom pipa (bunuh diri) berbahan TATP yang menyerang 3 gereja di Surabaya pada 2018 lalu yang mengakibatkan 18 orang tewas.
Bahan bom TATP mudah disintesis dengan reagen yang dijual bebas dan sulit untuk dideteksi karena tidak mengandung nitrogen.
Apakah pembersih WC mengandung TATP…?
Sejumlah merek cairan pembersih Kakus (WC) tidak ada kandungan TATP dalam komposisinya.
Semua merek pembersih WC hanya mengandung Hydrochloric Acid (HCL) yang berfungsi melarutkan kerak kotoran.
Munarman terancam hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, eks jubir ormas terlarang FP* Munarman, Selasa (27/4/2021) sore ditangkap Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap dikarenakan dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan dan Makassar serta berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Saat ditangkap, Munarman sempat menyebut bahwa penangkapannya “ tidak sesuai aturan hukum yang berlaku “, namun Densus 88 tetap membawa Munarman.
Salah satu pentolan ormas terlarang di Indonesia ini dijerat dua pasal dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pertama pasal 14 juncto pasal 7, kedua pasal 15 juncto pasal 7, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup.
Pasal 14 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7.
Pasal 15 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7.
Juncto Pasal 7 yang dimaksud adalah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.