Jatengtime.com-Medan-Kejahatan luar biasa dengan memanfaatkan pandemi Covid-19 berhasil dibongkar Polisi.
PM, manajer Kimia Farma Diagnostik yang beralamat di Jalan Kartini Medan bersama 4 karyawanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan alat tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu.
Disinyalir PM meraup keuntungan kejahatanya melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen senilai Rp 30 juta dari hasil tes antigen bekas.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:
1. PM (45) jabatan sebagai Business Manager (BM) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
2. SR (19) jabatan sebagai kurir Laboratorium Kimia Farma diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
3. DJ (20) jabatan sebagai CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
4. M (30) pekerjaan bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.
5. R (21) pekerjaan bagian admin hasil swab, diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Kamis (29/4/2021) mengatakan, kejahatan PM disinyalir dilakukan kegiatan swab (cotton buds swab) di Bandara Kualanamu sejak 17 Desember 2020.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen yang ternyata dengan bahan bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
“ Yang menyuruh melakukan pendaur-ulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen adalah PM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)…” kata Panca.
Pasien yang di-swab di Kualanamu rata-rata sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.
“ Yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang. Sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan…” ungkapnya.
Atas aksi kejahatanya,kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.