KEMINFO DIPASTIKAN BAKAL BLOKIR AKUN DAN WEBSITE FPI

Jatengtime.com-Jakarta-Terkait pelarangan ormas FPI oleh pemerintah, Keminfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dipastikan bakal memblokir konten, media sosial termasuk website milik FPI di Internet.

Staf khusus Menteri Keminfo bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, Rabu (30/12/2020) kepada wartawan menyatakan langkah memblokir semua konten milik FPI diambil sebagai tindak lanjut surat keputusan pemerintah yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

“ Langkah (memblokir) tersebut tentu karena yang diumumkan pemerintah adalah sebuah payung hukum, berupa SKP ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo…” kata Dedy.

“ Kita (keminfo) akan mem-follow up itu dengan membersihkan konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk SKP yang sudah ditandatangani dengan langkah-langkah yang diperlukan bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran, atau bisa juga tindakan-tindakan lain untuk mengendalikan konten yang melanggar peraturan perundangan itu…” ungkap Deddy.

Menurut Dedy, Kominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk menjaga ruang digital.

Terkait konten di media sosial, Kominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika ditemukan konten FPI di dalamnya.

“ Kalau website ada pengelolaannya sendiri, nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak. Segera, setelah ini ditandatangani, tim Kominfo langsung bergerak…” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020) menegaskan bahwa pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) ditetapkan diJakarta pada tanggal 30 Desember 2020 yang berisi melarang segala bentuk aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“ Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa…” kata Mahfud.

Dalam konferensi pers yang dinilai banyak pihak sebagai hadiah pemerintah diakir tahun 2020 ini, Menteri Polhukam Mahfud Md didampingi pejabat-pejabat negara dan masing-masing telah membubuhkan tanda tangan beserta cap/ stempel resmi sebagai lembaga negara, yakni :
– Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
– Kapolri Jenderal Idham Azis.
– Ka-BIN Budi Gunawan.
– Menkum HAM Yasonna Laoly.
– Mendagri Tito Karnavian.
– Kepala KSP Moeldoko.
– Menkominfo Johnny G Plate.
– Jaksa Agung ST Burhanuddin.
– Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
– Kepala PPATK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.