Jatengtime.com-Jakarta-Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan segera memanggil (Habib) Rizieq Syihab untuk dimeminta keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020) menyatakan dalam kasus pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes) selain Rizieq, juga akan dipanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa tamu acara.
“ Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI…” kata Argo.
Mereka akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
“ Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani…” ungkapnya.
Terkait pemanggilan tersebut, pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, Senin (16/11/2020) mengatakan bahwa dirinya telah mendengar kabar pemanggilan tersebut, namun pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari penyidik Polri.
“ Suratnya (pemanggilan) sih belum dapat. Karena saya lagi di luar. Tapi nggak tahu Pak Habib ya, kita nggak ada…” kata Aziz.
Rizieq Syihab akan dimintai klarifikasi terkait gelaran acara pernikahan dan Maulid Nabi pada pekan lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Meskipun belum menerima surat, Aziz mengaku pihaknya siap memenuhi panggilan polisi.
“ Kami siap-siap saja kalau dipanggil…” ungkapnya.