DIPERAS OKNUM JAKSA DAN LSM ABAL-ABAL, 64 KEPALA SEKOLAH INHU MELAWAN DENGAN CARA MENGUNDURKAN DIRI

Jatengtime.com-Riau-Sebanyak 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan perlawanan dengan cara mundur dari jabatanya karena sering diperas oleh oknum jaksa setempat terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Surat pengunduran diri ke-64 kepala sekolah itu sudah diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu dan akan dilaporkan ke Bupati Inhu.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung SH menyatakan keberanian pahlawan-pahlawan tanda jasa dikarenakan mereka sudah tidak mau jadi sapi perah yang sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan publik harus tahu.

Kongkalikong dengan LSM abal-abal cari-cari kesalahan dana Bos

Taufik mengungkapkan, awalnya para kepala sekolah SMP itu dilaporkan oknm sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Tipikor Nusantara yang diduga kongkalikong (bekerja sama) dengan oknum jaksa (Kasipidsus) untuk memeras 64 kepala sekolah tersebut.

Oknum LSM tersebut dengan sengaja mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS, kemudian oknum jaksa yang bersangkutan menghubungi para kepala sekolah via hp.

Minta uang Rp 65 juta, dana BOS “ tidak diganggu “

“ Anehnya, pemanggilan dilakukan oknum (jaksa) tidak sesuai prosedur. Cuma dipanggil lewat handphone saja. Pengakuan kepala sekolah, mereka diminta uang Rp 65 juta per sekolah oleh oknum jaksa agar masalah dana BOS tidak diganggu…” kata Taufik.

Merasa tertekan dan dijadikan sapi perah, sambung Taufik, kepala sekolah-kepala sekolah tersebut sepakat mengundurkan diri dari jabatannya.

LSM tukang cari-cari kesalahan ternyata abal-abal

Taufik menambahkan, setelah pihakna melakukan upaya mencari tahu keabsahan LSM yang diduga memeras kepala sekolah tersebut ke Kesbangpol Inhu, ternyata ditemukan fakta bahwa LSM merupakan lembaga abal-abal (tidak terdaftar).

“ LSM (yang diduga memeras kepala sekolah) itu ternyata abal-abal. Kami sudah cek ke Kesbangpol tidak ada terdaftar…” ujarnya.

PGRI akan laporkan ke Polda Riau

Terkait pemerasan ini, pihak PGRI menyayangkan ulah oknum korp Adhyaksa (Kejaksaan) dan akan melaporkan ke Polda Riu.

“ Kami (PGRI) sangat menyayangkan ada oknum kejaksaan yang melakukan pemerasan, karena mencederai Korps Adhyaksa. Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau untuk mengetahui siapa di balik kasus ini…” ungkapnya.

64 Kepala Sekolah datangi Kejati Riau

Buntut dari perlawanan 64 kepala Sekolah yang diperas oknum jaksa dan LSM abal-abal tidak bisa dibendung, Senin (20/7/2020) pukul 10.00 WIB mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memberikan keterangan di bagian pengawasan melaporkan yang terjadi.

Setidaknya 40 orang guru tampak datang didampingi tiga orang advokat LKP PGRI di antaranya Taufik, SH, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu, Boyke Sitinjak.

Boyke menegaskan bahwa penggunaan dana bos ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan pihaknya sudah dilakukan audit.

“ Memang pernah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita ekspose di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sehingga, hasil ekspose tersebut kemudian dipedomani oleh Kejaksaan untuk melakukan hal yang lebih lanjut…” kata Boyke.

Usai melapor di KTSP, Taufik beserta perwakilan guru dan Boyke, menuju lantai 8 Kejati Riau untuk memberikan keterangan di bagian pengawasan. Hingga pukul 10.40 WIB pemeriksaan di bagian pengawasan masih berlangsung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, disebut terlibat aksi pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Inhu, yang sekarang ramai-ramai mundur.

Hal ini diungkapkan Taufik SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI, di sela-sela mendampingi 6 Kepala Sekolah di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juli 2020.

Dikatakannya, digaan pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.

Puncak dari pemerasan tersebut terjadi di bulan ini, dengan.mundurnya 64 kepala sekolah mengelola dana bos. “Mereka mengaku tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut. Karena untuk memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, mereka ada yang jual mobil dan rumah,” ujar Taufik.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk saat ini bidang pengawasan meminta keterangan dari 6 kepala sekolah. Para kepala sekolah ini menerangkan fakta sebenarnya. Mulai dari ada laporan dari LSM kemudia dipanggil kejaksaan.

Mereka juga menyampaikan bahwa penggunaan dana bos ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan sudah dilakukan audit. Karena itu, pihak Inspektorat juga dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.