TIM ADVOKAT PEMBELA MBAH TUN PASANG BALIHO PUTUSAN MA, WUJUD PROTES PUTUSAN MA TIDAK DI HORMATI PN DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Kasus penyerobotan dan penipuan atas tanah milik Sumiyatun atau lebih dikenal Mbah Tun warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak terus bergulir dan makin panas.

Nenek renta dan buta huruf yang merasa tidak pernah menjual sawahnya benar benar terancam kehilangan satu-satunya sumber penghidupan beserta keluarganya karena akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.

Pengadilan Negeri Demak akan mengeksekusi tanah Mbah Tun atas dasar permohonan dari Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto yang teregistrasi dalam perkara No 02/Pdt.Eks/2019.

Misbakhul Munir, mantan Direktur LBH Demak Raya (LBH DERA) yang setia mendampingi Mbah Tun menuturkan, Kamis (16/7/2020) kemarin kuasa hukum Mbah Tun sudah mendapatkan Undangan Rapat Eksekusi di Pengadilan Negeri Demak, sementara proses gugatan TUN yang dilakukan mbah Tun dan Gugatan Pembatalan Lelang di Pengadilan Negeri Sedang berjalan persidangannya.

“ Saat ini (Pihak PN) hanya menentukan hari yang tepat untuk melakukan eksekusi. Kita menyayangkan jika ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Demak, sedangkan proses gugatan TUN yang dilakukan mbah Tun dan Gugatan Pembatalan Lelang di Pengadilan Negeri Sedang berjalan persidangannya…” kata Munir.

Ketua BKBH FH Unisbank Sukarman,SH.MH yang ikut peduli mendampingi Mbah Tun mengharapkan Pengadilan Negeri bertindak bijak dengan tidak melakukan eksekusi terhadap Sawah Mbah Tun dengan dasar hokum Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015.

Jika eksekusi ini tetap dilakukan, maka sama saja Pengadilan Negeri Demak tidak patuh dan hormat terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 yang menyatakan secara tegas bahwa Mbah Tunlah pemilik sah atas sawah dengan luas ± 8.250 m².

Selain itu, dalam putusan MA juga tegas bahwa proses peralihan hak melalui jual beli kepada seseorang bernama Mustofa cacat hukum.

Untuk diketahui surat-surat tanah (sertifikat) milik Mbah Tun dan tanpa ijin serta sepengetahuan Mbah Tun diam-diam secara sepihak telah digunakan oleh Mustofa sebagai agunan di Bank Danamon, yang kemudian hari berakibat dilelang bank serta munculah permohonan ekseksusi dari pemenang lelang.

Sebagai bentuk perlawanan atas ketidak adilan yang dialami Mbah Tun, pegiat-pegiat bantuan hukum, Jum’at (17/7/2020) sengaja memasang Baliho Besar di lokasi obyek sengketa yang berisi amar Putusan MA No. 139 K/Pdt/2015.

“ Sengaja hari ini kita pasang Baliho Besar di lokasi obyek sengketa yang berisi amar Putusan MA No. 139 K/Pdt/2015 agar publik tahu PN Demak tetap melakukan eksekusi dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung…” kata Sukarman.

ketua DPC PERADI RBA, Boro Hastono,SH.MH.CRA.CLI menyatakan keprihatinya atas musibah yang menimpa Mbah Tun.

“ Kita benar benar prihatin terhadap perkara ini. Bagaimana mungkin putusan MA yang sudah memenangkan Mbah Tun justru sekarang dieksekusi oleh PN Demak. Jika eksekusi ini tetap dilakukan, maka ini adalah preseden buruk bagi sistem peradilan kita. Kepercayaan publik akan runtuh terhadap lembaga peradilan. Karena hasil putusan pengadilan tertinggi oleh MA tak berguna sama sekali…” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.