DPR TOLAK PEMBUKAAN SEKOLAH JIKA DI ZONA MERAH, ZONA HIJAU BOLEH

Jatengtime.com-Jakarta-Rencana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 sebagai persiapan The New Normal di empat provinsi yang sudah dinyatakan aman dari wabah corona seperti yang dinyatakan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid, di tolak DPR dengan syarat.

Meski sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan keputusan sekolah kembali dibuka merupakan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hingga kini, sekolah-sekolah di Indonesia sebagian besar masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena dampak dari pandemi Corona.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2020) menolak wacana pembukaan sekolah dengan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka jika berada di zona merah penyebaran virus corona. Namun jika di zona hijau diperbolehkan.

“ Jika sekolah berada di zona hijau boleh saja dibuka kembali. Namun jika di zona merah wacana pembukaan sekolah harus ditolak…” kata Huda.

Huda menegaskan pembukaan sekolah di masa pandemi global corona serta laju penularan Covid-19 di Indonesia kian meningkat dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan merupakan sebuah pertaruhan besar.

“ Jika tetap dipaksakan membuka sekolah di wilayah-wilayah (zona merah) tersebut maka potensi penularannya akan sangat besar…” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Jum’at (22/5/2020) lalu, bahwa jumlah anak yang positif Covid-19 mencapai 831 anak atau 4 persen dari jumlah keseluruhan pasien positif di nilai Huda anak-anak usia sekolah sangat rentan tertular corona.

Disisi lain jumlah PDP anak di Indonesia dengan berbagai penyakit sebanyak 3.400 kasus.

“ Fakta ini membuktikan bahwa anak-anak usia sekolah juga rentan tertular sehingga jika sekolah kembali dibuka harus dipersiapkan secara matang…” ungkapnya.

Huda meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan semua aspek sebelum kembali membuka proses belajar dan mengajar di sekolah.

Pertama, harus ada kejelasan terkait protokol kesehatan bagi siswa dan tenaga pendidikan di sekolah guna menekan penyebaran Corona di antaranya proses pemeriksaan kesehatan bagi guru dan siswa. Siswa atau murid yang mengidap penyakit bawaan (komorbid) sebaiknya tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Ke dua, peserta belajar mengajar disarankan melakukan tes PCR sebelum pembukaan sekolah. Disinfektan dan hand sanitizer di setiap sekolah wajib tersedia, serta pola duduk juga harus diatur.

“ Kami meminta wacana (pembukaan sekolah) perlu pertimbangan yang matang. Mulai dari posisi sekolah di zona covid. Protokol kesehatannya bagaimana…? Hingga sosialisasi dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan harus jelas…” pintanya.

Selain itu, Huda menyatakan pembukaan sekolah di masa pandemi corona merupakan sebuah pertaruhan besar. Terlebih lagi, laju penularan Covid-19 di tanah air kian meningkat dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan sampai saat ini.

“Jika dipaksakan membuka sekolah di wilayah-wilayah tersebut maka potensi penularannya di kalangan peserta kegiatan belajar-mengajar akan sangat besar,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.