DPRD DKI TEMUKAN PENASEHAT ANIES BASWEDAN (TGUPP) RANGKAP JABATAN DAN GAJI

Jatengtime.com-Jakarta-Saat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12/2019) menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Komisi E mempertanyakan adanya anggaran yang dimasukkan untuk Dewan Pengawas rumah sakit dalam BLUD RS Koja sebesar Rp 211, 261,548 yang dikumpulkan dari iuran 7 rumah sakit, dan nominalnya berbeda di setiap rumah sakitnya.

Dalam pemaparan Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menyatakan bahwa BLUD harus ada Dewan Pengawas (Dewas).

“ Jadi memang di Kemendagri atau pun Kemenkue, Kemenkes BLUD harus ada Dewasnya…” kata Khafifah.

Menurut Khafifah, satu tim dewan pengawas bertugas mengawasi 7 rumah sakit serta nantinya, dewan pengawas bertugas untuk mengawasi dan melakukan pembinaan.

“ Tim Dewas itu ditanggung bersama-sama, untuk 7 RS pembinaan dan pengawasannya dalam satu tim dewas berisi 5 orang…” ungkapnya.

Khafifah lantas menyebutkan nama-nama Dewan Pengawas tersebut diantaranya Haryadi yang baru diketahui ternyata saat ini juga menjabat sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Anggota Komisi E, Rani Mauliani dan Yudha Permana lantas menanyakan, apakah Haryadi yang dimaksud merupakan anggota TGUPP.

“ Haryadi yang TGUPP…” tanya Rani.

Khafifah membenarkan hal tersebut. Namun dia mengaku Haryadi dipilih sebagai Dewan Pengawas sebagai pensiunan profesional.

Berdasarkan temuan tersebut, Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria, di DPRD DKI Jakarta, bakal memanggil dan menyelidiki yang bersangkutan.

“ Nah nanti kita mau selidiki, mau cari fakta hukumnya…” kata Iman.

Iman menegaskan, anggota TGUPP tidak diperbolehkan rangkap jabatan karena TGUPP sudah menerima gaji dari dana APBD.

“ Menurut saya nggak boleh (TGUPP rangkap jabatan), karena TGUPP ini dapat gaji dari APBD…” tegasnya.

Iman malah membandingkan TGUPP era Anies Baswedan berbeda jauh dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di era Ahok, TGUPP digaji melalui dana pribadi Ahok.

“ Kalau zaman Ahok, dia pakai kantong pribadi, jadi rasional. Kalau ini (era Anies) harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh…” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.