TERBUKTI UJAR KEBENCIAN DAN SARA, AHMAD DHANI DI VONIS 1,5 TAHUN

Jatengtime.com-Jakarta-Pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani ( Dhani Ahmad Prasetyo ) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti berdasarkan fakta persidangan telah melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter pribadi miliknya.

Cuitan soal penista agama diunggah di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dikelola admin Twitter yang bernama Bimo.

Bimo bertugas menjadi admin social media Dhani serta mendapat perintah dengan imbalan upah menjadi saksi, terbukti tiap ada perintah dari Dhani langsung memposting ke akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dengan tidak menambah atau mengurangi kalimat.

-Cuitan pertama berbunyi :

‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’
-Cuitan kedua berbunyi
‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’
-Cuitan ketiga berbunyi
‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Rahmoho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani terbukti telah melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada :
-Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-( juncto ) Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
-( juncto ) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Serta memerintahkan kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan penahanan.

“ Menyatakan kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani sadar dengan apa yang dipostingnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA…” kata Ratmoho.

Sedangkan Dhani membantah semua yang telah dituduhkan pada dirinya yang telah melakukan ujaran kebencian.

Dhani mengaku siap menjalani mekanisme hukum lanjutan setelah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta upaya mengajukan banding.

“ Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, ya kita upaya hukum ke tingkat banding…” ujar Dhani.

Istri ke 2 Dhani, Mulan Jameela dan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani ( Dul ), terpantau telah berada di area kunjungan, luar pintu P2U ( Penjaga Pintu Utama) komplek Rutan Cipinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.