BOIKOT METRO TV, ANCAMAN PIDANA BAGI YANG MENGHALAGI KERJA WARTAWAN

Jatengtime.com-Jakarta-Aksi boikot dan menolak wawancara terhadap metro tv yang dilakukan pihak Timses Prabowo-Sandi lewat surat dengan kop surat Prabowo-Sandi bernomor 02/DMK/PADI/11/2018, perihal “ Menolak Permohonan Wawancara Metro TV “ yang ditandatangani Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, per tanggal 22 November 2018 dengan alasan yang disiarkan Metro TV selama ini sangat terkesan tidak seimbang dan cenderung tendensius mendapat tanggapan dewan pers.

Ketua dewan pers Yosep Adi Prasetyo di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018) memberikan saran bijak masalah ini untuk diselesaikan di dewan pers oleh ke dua belah pihak.

Yosep menambahkan upaya pemboikotan justru tidak hanya merugikan pihak yang memboikot dan yang diboikot, publik juga dirugikan bahkan justru akan bersentuhan dengan hukum.

“ Menurut saya, kedua belah pihak baik yang memboikot dan yang diboikot harus saling refleksi dan instropeksi. Pertama, kita minta medianya ( Metro TV ) untuk introspeksi apa sebenarnya yang terjadi sampai diboikot. Apakah pemberitaannya memang berat sebelah selama ini atau tidak. Yang kedua, kita ingatkan kepada pemboikot ( Timses Prabowo-Sandi ) bahwa kalau menghalang-halangi kerja wartawan untuk mencari dan mendapatkan informasi, ada Pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta “ kata Ketua Yosep Adi Prasetyo.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.