KASUS PEMBUNUHAN ENO PERTARUNGAN HUKUM DAN NURANI PENEGAK HUKUM

Jt.Com-Tangerang-kasus pembunuhan super sadis yang terkenal dengan sebutan Pembunuhan Gagang Pacul dengan korban Eno Pariha akirnya menuai polemik banyak pihak setelah terdakwa RAL (16) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma 10 tahun penjara dan membayar denda Rp2 ribu di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Jumat (10/6/2016).

Tuntutan yang mengundang kontroversi banyak pihak dibacakan oleh JPU yang beranggotakan Agus Kurniawan,SH, Taufik Hidayat, SH, M Ikbal Hadjarati, SH dan Putri Wulan Wigati, SH berdasarkan hanya Pasal 340 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 55 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak.

Senada dengan JPU, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan 10 tahun penjara kepada tersangka RAL itu mengacu pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak.

Edyward Kaban menegaskan “Berdasarkan Pasal 81 Ayat 6 bahwa apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh anak-anak pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara…

Lebih menyakitkan hati orang tua korban Eno Pariha, Pengacara terdakwa RAL Slamat Tambunan, SH dengan tegas tidak terima dengan tuntutan JPU. Slamet yakin bahwa RAL tidak bersalah bahkan tuntutan JPU penjara 10 tahun dinilai Slamet salah alamat.

“Jangankan 10 tahun, sehari saja saya keberatan, dalam fakta persidangan jelas bukan RAL pelakunya…” kata Slamat.

Orang tua korban, Mahfudoh saat diluar sidang kepada wartawan sambil menangis histeris sempat emosi dan mengancam Kalau pengadilan disini tidak bisa menghukum mati RAL, sekalian saja bebaskan RAL…biar warga nanti yang akan menghukum dengan hukuman yang adil…”

Salah seorang praktisi hukum dan penggiat Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditemui Jt dikantornya daerah kemang, Jakarta, Sabtu (11/6/2016) mengatakan “ Nggak usah sebut nama saya ya…jujur saya sangat muak dengan sifat penegak hukum dalam kasus Eno. Mereka hanya melihat peraturan yang tidak memihak korban dan juga hancurnya nurani keluarga korban dan termasuk juga efek yang ditimbulkan kasus Eno terhadap masyarakat luas. Coba seandainya kasus biadab ini terjadi pada anak mereka…gak bakalan mereka pakai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak. Saya do’ain kasus ini menimpa anak-anak mereka biar tahu rasanya kehilangan anak dengan cara keji dan biadab…”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.