Demak-Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Demak, Sabtu (16/4/2016) Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengawali dengan mengkritisi sejumlah media sebelumnya yang salah menulis. “ Tolong teman-teman media agar tidak salah menulis ya…program sosial tunjangan kepada ibu hamil adalah ibu hamil yang masuk menjadi peserta PKH ( Program Keluarga Harapan ) bukan seluruh ibu yang hamil lho…”
Khofifah menyatakan program pemerintah untuk memberikan tunjangan kepada ibu hamil peserta KPH dengan tujuan agar ibu hamil nantinya memiliki bayi yang sehat. Tahun lalu jumlahnya sebesar Rp 1 juta rupiah dan dicairkan 4 kali. Namun untuk kali ini jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp 1,2 juta dan di cairkan 4 kali.
Kunjungan kerja ke Demak yang sempat molor dari jadwal semula di karenakan pesawat delay dan terjebak macet di jalur pantura Semarang-Demak dalam rangka penyerahan bantuan sosial tahun 2016 kepada Kabupaten Demak dengan total bantuan Rp194 miliar lebih dengan perincian, bantuan kepada 35.019 PKH senilai Rp65 miliar lebih, bantuan sosial lanjut usia untuk 50 orang senilai Rp120 juta, bantuan sosial penyandang disabilitas untuk 37 orang penyandang disabilitas berat senilai Rp133 juta. bantuan beras sejahtera untuk 98.889 keluarga senilai Rp129 miliar serta hibah dalam negeri Rp60 juta. Total bantuan untuk Demak lebih dari Rp194 miliar.
Mensos di hadapan Muspida, penerima bantuan serta petugas pendamping PKH Demak menegaskan PKH yang juga disebut bantuan tunai bersyarat negara, diberikan untuk keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu yaitu ibu yang sedang hamil, ibu yang punya bayi, balita, anak usia SD, SMP atau SMA, serta anak berprestasi dari keluarga PKH.
Kusus bagi Ibu hamil yang mendapat PKH Mensos berpesan agar rutin memeriksa kehamilan minimal tiga kali agar kehamilannya sehat, sedangkan ibu yang memiliki bayi atau balita harus rutin juga memberikan imunisasi dan memberi makanan yang bergizi agar anak sehat. (jt-demak)